sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut kasus penyelidik peras Wali Kota Tanjungbalai

"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Apr 2021 19:16 WIB
KPK usut kasus penyelidik peras Wali Kota Tanjungbalai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan penyidiknya asal Polri memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Demikian diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Rabu (21/4).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para pihak dan pengumpulan alat bukti permulaan lainnya. "Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan" ujarnya secara tertulis, beberapa saat lalu.

Firli menegaskan, lembaga antisuap memegang prinsip tanpa toleransi (zero tolerance). Dengan demikian, siapa pun yang melakukan penyimpangan bakal ditindak.

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah terima informasi perihal dugaan penyidiknya meminta duit hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Dia menyampaikan, pihaknya akan mendalami kabar itu.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut. Selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," katanya.

Menurut Ghufron, apabila informasi penyidik lembaga antirasuah meminta uang dengan iming-iming dapat menghentikan kasus Syahrial, maka yang bersangkutan bakal segera ditangani. Dia memastikan semua berjalan berdasarkan ketentuan. "Akan kami proses sesuai prosedur."

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, kepada Alinea mengaku, sudah menerima laporan dugaan penyidik KPK meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Akan tetapi, laporannya masih secara lisan.

Sponsored

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ungkapnya.

Komisi antisuap diketahui tengah menyidiki kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), pada 2019. KPK mengklaim, telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, belum menyampaikan konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini tak lepas dari kebijakan pimpinan yang baru akan mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali. Pada waktunya nanti, sambung dia, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara beserta alat buktinya hingga siapa saja para tersangka berikut pasal sangkaannya.

Berita Lainnya
×
tekid