sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut pihak pembantu persembunyian Nurhadi cs

Hingga kini Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, masih buron.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jul 2020 22:12 WIB
KPK usut pihak pembantu persembunyian Nurhadi cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami para pihak yang berupaya melindungi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Langkah itu dilakukan dengan memeriksa seorang karyawan swasta bernama Tania Clarisa Irawan, Jumat (10/7).

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka, sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Ketiga tersangka kasus ini sempat menjadi buron. Namun, KPK baru berhasil menangkap bekas Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Menyisakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

KPK juga tengah mendalami aliran dana pada kasus tersebut. Ini dilakukan melalui pemeriksaan seorang petugas keamanan Nurhadi, Charli Paris Hutagaol.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka NHD (Nurhadi)," katanya.

Pada perkara itu, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid