sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kritik banjir Kalsel berujung somasi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini pembungkaman

Kritik terhadap pejabat publik terkait isu lingkungan hidup merupakan bagian dari partisipasi publik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 20 Jan 2021 11:06 WIB
Kritik banjir Kalsel berujung somasi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini pembungkaman

Tim hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech), fitnah, dan pencemaran nama baik.

Somasi itu ditujukan kepada warganet yang menyebarkan foto dan video yang berkaitan dengan banjir di Kalsel. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, somasi tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. 

Seharusnya, foto atau video bernuansa kritik tajam dan kreatif terhadap pejabat publik terkait isu lingkungan hidup merupakan bagian dari partisipasi publik. Jadi, tidak dapat dipidanakan.

"Kriminalisasi warga saat melontarkan kritik terhadap pejabat publik adalah pembungkaman kebebasan berpendapat," kata  Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1).

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.013-002/PUU-IV/2006 menghapus penghinaan terhadap presiden karena bahaya kriminalisasi berdasarkan jabatan publik juga menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi yang dijamin Pasal 28F UU 1945.

Somasi tim kuasa hukum Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor telah menciptakan iklim ketakutan bagi warga dalam berekspresi. Padahal, menurut dia, kritik terhadap banjir tersebut memang secara faktual terjadi. "Tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor semestinya memberikan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik," bebernya.

Berdasar, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap pejuang hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 

Apalagi catatan Walhi, sebesar 50% dari luas Kalsel atau 3,7 juta Ha telah terbebani izin tambang. Juga 33% oleh izin perkebunan sawit, serta 17% untuk hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak tanaman industri (HTI).

Sponsored

Walhi juga mencatat, sebanyak 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sisanya telah ditinggalkan tanpa reklamasi. Maka, cukup sulit untuk memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dengan karena kondisi lingkungan hidup yang merupakan pertanggungjawaban darinya sebagai pejabat publik.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut somasi yang dikeluarkan tim kuasa hukumnya. Juga menuntut memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana banjir.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari YLBHI, ICEL, ICJR, PBHI, ELSAM, Greenpeace, LBH Pers, Imparsial, WALHI Eksekutif Daerah Kalimantan Selatan, Eksekutif Nasional WALHI, SAFEnet, PSHK, Institut Perempuan, LBHM, dan PUSKAPA.

Berita Lainnya
×
tekid