sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi penangkapan selebgram Ajudan Pribadi

Dalam penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 15 Mar 2023 21:01 WIB
Kronologi penangkapan selebgram Ajudan Pribadi

Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar. Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini. Namun dalam penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada.

"Mobil yang ditawarkan ternyata tidak ada alias fiktif," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Syahduddi memyebut, Leo langsung ditunjukkan foto-foto mobil dari Akbar. Mobil-mobil yang dimaksud adalah Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban. 

"Foto saja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif," ujar Syahduddi.

Syahduddi menerangkan, Akbar membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.

Adapun, jumlahnya Rp400 juta dan Rp750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada," ucap dia.

Sponsored

Syahduddi menerangkan, penyidik turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti. 

Sejauh ini, dilaporoan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo.

"Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru satu. Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Selegram dengan akun Ajudan Pribadi pun dijerat dengan pasal 378 KUHP.

"Kami telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya dalam keterangan, Selasa (14/3).

Andri menyebut, penangkapan dilakukan di Makassar. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan.

Selagi proses ini masih berjalan, Andri belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Namun diketahui pasti, laporan awal menunjukkan terjadi pada November 2022.

"Kami amankan di Makasar. Sementara masih berproses," ujar Andri.

Berita Lainnya
×
tekid