sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi personel Brimob mengamuk dan rusak rumah warga di Kendari

Peristiwa berawal dari penganiayaan yang dilakukan sekelompok preman terhadap dua personel Brimob.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Senin, 08 Apr 2019 12:10 WIB
Kronologi personel Brimob mengamuk dan rusak rumah warga di Kendari

Puluhan anggota kepolisian dari satuan Brimobda Sulawesi Tenggara (Sultra), merusak rumah warga di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (7/4). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt Santoso menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Harry menyatakan, peristiwa terjadi pada hari Minggu dini hari (7/4) sekitar pukul 00.30. Peristiwa berawal dari pencegatan dua anggota Brimob hingga berujung pengeroyokan oleh kawanan preman.

"Di Bundaran Adi Bahasa, yang bersangkutan keluar ambil motor milik kawannya di rumah salah satu saudara. Saat kembali ke barak, terjadi pencegatan," kata Harry saat dihubungi, Senin (8/4).

Harry mengatakan, dua anggota Brimob tersebut dianiaya oleh sekitar 20 orang preman. Selain luka pukul, terdapat luka tusuk di bagian punggung sehingga harus mendapat 12 kali jahitan. keduanya sempat melapor ke satuan hingga kemudian dilakukan pencarian terhadap para pelakunya.

Saat dilakukan pencarian, para anggota Brimob sempat melihat 15 orang preman di lokasi kejadian. Namun mereka melarikan diri ke arah pemukiman warga. Harry mengakui, para anggotanya merusak kaca rumah warga dalam pencarian tersebut. 

"Awalnya tidak ujug-ujug melakukan perusakan. Pada saat pencarian, sempat terjadi perusakan kaca yang dipecah oleh oknum anggota Brimob," ucapnya.

Menurut Harry tim gabungan yang telah dibentuk, juga masih melakukan upaya pengejaran terhadap kawanan preman yang memicu amukan oknum Brimob. 

Tanggung jawab polisi

Sponsored

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melalukan pemeriksaan kepada para personel yang diduga terlibat aksi perusakan tersebut. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah dibentuk tim gabungan dari Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) dan Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan). Dilakukan penyidikan pada personel yang terlibat oleh tim gabungan Krimum dan Propam itu," kata Harry.

Selain itu, Polda Sultra juga akan bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan para oknum Brimob, dengan memperbaiki rumah warga yang dirusak. Pihak Polda Sultra juga telah melakukan kunjungan ke rumah yang dirusak oleh para oknum tersebut.

"Pagi ini Komandan Satuan Brimob telah melakukan kunjungan ke rumah milik warga tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf, dan akan melakukan perbaikan terhadap rumah tersebut," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid