sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI nilai pernyataan Menaker soal revisi aturan JHT bersayap

Said menambahkan, KSPI menolak menghadiri pertemuan yang diinisasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait aturan JHT.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 03 Mar 2022 08:25 WIB
KSPI nilai pernyataan Menaker soal revisi aturan JHT bersayap

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, soal revisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bersayap.

Pangkalnya, terang Presiden KSPI, Said Iqbal, Menaker Ida menyatakan bakal menggunakan syarat dan prosedur lama, yang tertuang dalam Permenaker 19/2015, terkait pencairan JHT. Namun, dalam momentum bersamaan, dirinya juga mengaku tengah memproses revisi Permenaker 2/2022.

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022, sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi, yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," katanya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Permenaker 19/2015, JHT dapat dicairkan paling lama satu bulan setelah karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri.

Sementara itu, di dalam Permenaker 2/2022, JHT baru dapat cair saat pekerja memasuki usia pensiun (56 tahun). JHT dapat dicairkan saat itu juga atau tidak terlalu lama apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meninggal dunia atau cacat permanen.

Said menambahkan, KSPI menolak menghadiri pertemuan yang diinisasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait aturan JHT. Alasannya, draf revisi Permenaker 2/2022 belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya. 

"KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata, seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker," tegas Ketua Umum Partai Buruh ini.

"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," imbuhnya tegas.

Sponsored

Karenanya, KSPI mendesak Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menaker Ida mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara pencairan JHT dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker 2/2022. 

Said melanjutkan, Partai Buruh bersama serikat buruh/pekerja, petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya berencana menggelar aksi massa di depan DPR dan Kemenaker, Jakarta, pada 11 Maret 2022, jam 10.00 WIB.

Aksi tersebut rencananya diadakan serempak se-Indonesia. Selain menuntut mencabut Permenaker 2/2022, demonstrasi tersebut juga menyerukan penolakan perpanjang massa jabatan presiden, setop peperangan antara Rusia-Ukraina, serta mendorong harga energi dan kebutuhan pokok diturunkan.

"Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun," tutup Said.

Menaker, Ida Fauziyah, sebelumnya mengklaim, pihaknya tengah memproses mengubah Permenaker 2/2022. "Kami sedang melakukan revisi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dirinya menjelaskan, revisi tersebut dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Guna mempercepat proses revisi, Kemenaker disebut aktif menyerap aspirasi serikat pekerja/buruh serta intesn berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait.

Berita Lainnya
×
tekid