sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Brigadir J minta bentuk tim autopsi baru, biaya akan ditanggung

Tim ini mempunyai tugas mengungkap terang perkara adu tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo lewat autopsi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 20 Jul 2022 18:38 WIB
Kuasa hukum Brigadir J minta bentuk tim autopsi baru, biaya akan ditanggung

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim baru yang bersifat independen untuk mengautopsi ulang jenazah. Tim ini mempunyai tugas untuk mengungkap secara terang perkara baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, komposisi dalam tim tersebut nantinya terdiri dari dokter yang berasal dari RSPAD, Rumah Sakit Angkatan Laut, RS Angkatan Udara, RS Cipto Mangunkusumo, serta rumah sakit dari swasta nasional.

"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya, khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen. Jadi mereka bersama sama, bukan sendiri. Jadi tim dia, supaya ini benar benar transparan dan autentik," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Kamaruddin menyebut, dirinya akan menanggung biaya apabila tidak ada anggaran untuk pembentukan tim baru itu. Baginya ini semua demi keadilan.

"Mohon dibentuk tim yang baru, supaya legal, dan dapat dipercaya kredibilitasnya diakui dan autentik, maka dibentuklah yang baru. Soal biaya, saya kira ini Negara Republik Indonesia, kalau pemerintah tidak ada anggaran, saya bersedia menanggung biayanya untuk keadilan," ujar Kamaruddin.

Pekan lalu, Kapolri Listyo Sigit membentuk tim gabungan yang terdiri dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Asisten Kapolri Bidang SDM (ASDM) Irjen Wahyu Widada serta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Sementara dari eksternal ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tim ini dipimpin langsung oleh Pak Wakapolri dan Irwasum, Kabareskrim, ASDM, Kadiv (Humas), dan diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi saya kira beliau-beliau juga kredibel untuk menangani masalah ini," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7).

Sigit menyampaikan, kasus ini memiliki dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan dan kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan. Untuk kasus kedua bisa diancam dengan Pasal 289.

Sponsored

"Kami mengedepankan scientific crime investigation," ujar Sigit.

Sigit menungkapkan, tim ini akan melakukan evaluasi terhadap pengamanan di rumah pejabat para petinggi Polri. Hal itu merupakan imbas peristiwa tembak yang membuat Brigadir J meninggal oleh Bharada E.

Evaluasi itu akan disampaikan oleh tim gabungan sebagai rekomendasi dari analisa yang sudah dilakukan dalam pengusutan kasus tersebut. Apalagi Closed-circuit Television (CCTV) di lokasi adu tembak yang merupakan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo tidak berfungsi atau mati sehingga menyulitkan proses penyidikan untuk menerangi kasus tersebut.

Belakangan, Komnas HAM mengundurkan diri dari tim bentukan Kapolri Listyo Sigit. Komnas HAM tetap menginvestigasi kasus ini lewat tim yang dibentuk sendiri. Namun demikian, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan tim Polri.

Berita Lainnya
×
tekid