sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum soal kondisi istri Ferdy Sambo: Masih trauma berat

Kondisi tersebut membuat kuasa hukum kesulitan berkomunikasi dengan PC.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 04 Agst 2022 17:25 WIB
Kuasa hukum soal kondisi istri Ferdy Sambo: Masih trauma berat

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak mengalami memar dan luka fisik terkait insiden penembakan terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum yang bersangkutan guna mengklarifikasi rumor yang beredar di masyarakat.

"Apakah ada memar atau luka? Saya jawab, tidak ada sama sekali. Secara fisik itu tidak ada sama sekali luka atau apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu saat ini. Saya tegaskan tidak ada," ucap koordinator tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8).

Saat ini, sambungnya, Putri masih mengalami trauma berat. Tim hukum pun mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan yang bersangkutan, sehingga koordinasi dilakukan melalui psikolog klinis yang menangani Putri.

"Setiap saya bertanya, klien saya (Putri Candrawathi) menangis, diam, pandangan matanya kosong seperti ketakutan. Jadi, saya tidak bisa komunikasi langsung. Yang bisa menanyakan, yang saat ini dipercaya Ibu Putri adalah psikolog klinis," tuturnya. Psikolog klinis yang menangani dan mendampingi Putri ditunjuk Polda Metro Jaya.

Arman menambahkan, pihaknya menerima panggilan pemeriksaan terhadap Putri dari Dirtipidum Bareskrim Polri. Namun, undangan belum dapat dipenuhi mengingat kondisi Putri tak memungkinkan untuk hadir.

Kuasa hukum Putri lantas mengirimkan surat kepada tim penyidik Bareskrim Polri dan berharap pemeriksaan dilakukan di rumah dengan pendampingan psikolog klinis.

"Karena keadaan Putri tidak bisa datang ke Bareskrim, kami mohon koordinasi. Kalau mau panggil atau periksa, kami harap penyidik dapat memeriksa Ibu Putri di kediaman dengan didampingi psikolog klinis," katanya.

Tim kuasa hukum Putri juga mengajukan permohonan kepada tim penyidik agar tak melakukan pemeriksaan secara berulang. Alasannya, ada dua perkara yang melibatkan yang bersangkutan.

Sponsored

"Satu laporan kami [tentang dugaan kekerasan seksual], satu lagi dari pihak J [tentang kasus penembakan Brigadir J], itu Putri sebagai saksi," paparnya.

Untuk itu, tim hukum Putri ingin berkoordinasi dengan tim penyidik agar pemeriksaan terkait kekerasan seksual tak dilakukan berulang-ulang. Sebab, pemeriksaan berulang akan membuat kliennya sebagai korban akan terus mengingat kejadian yang dialaminya.

Pertimbangan lainnya, kondisi Putri disebut selalu menurun usai menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, tim penyidik juga diminta merekam pemeriksaan terhadap Putri sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Saya lihat sendiri kondisinya turun setiap pemeriksaan, makanya kami minta klien kami direkam agar pemeriksaannya tidak berulang karena korban kekerasan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," tandas Arman.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid