sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Arif Rachman ragukan keterangan saksi soal jiplak BAI Paminal

"Tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 05 Des 2022 10:04 WIB
Kubu Arif Rachman ragukan keterangan saksi soal jiplak BAI Paminal

Pihak terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin, meragukan validitas keterangan saksi soal perintah kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menjiplak berita acara investigasi (BAI) Paminal Divpropam Polri. Dalihnya, tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

Penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, justru mengklaim kliennya malah membantu membuat penyidikan kasus ini kian terang. Ini diperkuat kesaksian Kanit Polres Metro Jaksel dalam persidangan.

"Tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus)," kata Junaedi, Minggu (4/12).

Menurutnya, kesimpulan terhadap kliennya tersebut diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Arif memberikan klarifikasi. Ini dianggapnya bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

"Pada minggu lalu, saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik Polres Jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," tuturnya.

Junaedi melanjutkan, menurut pengakuan saksi Agus, saat diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dalam wasriksus, Kanit Reskrim Polres Jaksel, Samual, memberi keterangan tentang menjiplak BAI Paminal.

Dirinya lantas meminta saksi memberikan keterangan sesuai kualifikasinya. Baginya, saksi harus memastikan keterangannya sesuai fakta dan tak menimbulkan kerancuan karena keterangannya akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan. 

"Jika saksi Samual kemudian memberikan keterangan yang berbeda pada sidang pidana, hal itu dimungkinkan saja dan berarti yang dipakai dan dipertimbangakan adalah keterangan pada sidang pidana," ucapnya.

Sponsored

Arif Rachman sebelumnya juga menegaskan dirinya tidak pernah diperiksa timsus Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pernyataan ini membantah keterangan anggota timsus Polri, Agus Saripul, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (2/12).

"Dipanggil resmi maupun diperintah lisan, saya tidak pernah, Pak. Mungkin Bapak lupa," kata Arif.

Dirinya juga mengonfirmasi soal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus pembunuhan Brigadir J kepada Agus. Arif menyebut, telah mengantongi sprin dan dianggapnya tak melanggar aturan apa pun.

Alhasil, Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri ini tak pernah berkesempatan menunjukkan sprinlidik Paminal kasus Brigadir J. 

Sprinlidik tersebut diterbitkan atas nama Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, dan ditandatangani Hendra Kurniawan, yang kala itu menjabat Karo Paminal. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau pada hari yang sama dengan penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga. 

"Pertanyaan saya cuma satu, Pak, seandainya Bapak periksa saya, saya menunjukkan sprin berarti itu sesuai dengan SOP, Pak s?" tanya Arif. 

"Iya [sesuai SOP]," jawab Agus. 

Usai sidang, Junaidi menegaskan, jika kliennya saat itu memberikan dokumen sprinlidik kepada penyidik yang memeriksa, maka kasus pelanggaran etiknya akan berbeda hasil. 

Berita Lainnya
×
tekid