sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lama waktu karantina perjalanan internasional menjadi 7-10 hari

Sebelumnya, karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal. 

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 03 Jan 2022 14:23 WIB
Lama waktu karantina perjalanan internasional menjadi 7-10 hari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan, mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut ia sampaikan sesuai melalukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Sekarang yang tadi 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2022).

Diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal. 

Sebelumnya, saat pembukaan rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, terjadi kenaikan kasus Omicron di Indonesia menjadi 136 kasus.

“Kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul mengawasi,” ujarnya.

Maka dari itu, mengintruksikan pihak BIN dan Polri dapat bekerja sama dalam menyangkut karantina Covid-19 yang dapat diawasi dengan baik agar tidak terjadi kecolongan seperti kasus Covid-19 pada tahun sebelumnya.

Jokowi pun mengintruksikan agar jangan ada lagi dispensasi maupun bayar membayar dalam urusan karantina dari para wisatawan yang baru pulang wisata luar negeri.

“Oleh sebab itu saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid