sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece ditutup sementara

Penutupan tersebut dilakukan karena  tertangkap basah beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Jumat.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 10 Agst 2020 10:27 WIB
Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece ditutup sementara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata, menutup sementara Karaoke dan Bar Masterpiece di Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan karena tempat karaoke itu tertangkap basah beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Jumat (7/8) malam.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan itu adalah adanya kegiatan operasi di ruang karaoke secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Di pintu depan sepi, namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami BAP," kata Bambang di Jakarta, Senin (10/8).

Bambang menyebut, Karaoke dan Bar Masterpiece telah melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Gubernur 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.

Kata dia, sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasi. Mereka juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI pada hari ini.

"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kami cek mereka sudah SP berapa," ujar dia.

Pihak manajemen mengaku, dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir. Itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".

"Ngaku baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tetapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ujar Bambang.

Sponsored

Bambang menuturkan akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.

Untuk diketahui, tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya saat masa PSBB tak diizinkan untuk beroperasi.

Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid