sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lelang barang rampasan Fuad Amin, KPK hanya dapat Rp3,2 miliar

Barang rampasan dari Fuad Amin bernilai paling tinggi adalah rumah mewah senilai Rp33,63 miliar.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 29 Mei 2019 10:53 WIB
Lelang barang rampasan Fuad Amin, KPK hanya dapat Rp3,2 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Dari 14 barang yang dilelang, hanya empat barang yang laku terjual dengan nilai total Rp3,2 miliar.

"Telah laku terjual sejumlah barang, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta dan satu unit motor dengan nilai total sebesar Rp3,2 miliar," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/5).

KPK sebenarnya melelang total 14 barang rampasan terpidana kasus jual beli gas alam di Bangkalan dan pencucian uang. Barang rampasan yang dilelang terdiri atas sebidang tanah, tanah dan bangunan, apartemen, dan kendaraan bermotor.

Barang rampasan dengan nilai tertinggi adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah mewah itu dibuka dengan harga limit Rp33,63 miliar. 

Adapun empat barang rampasan yang terjual adalah satu unit bangunan apartemen Mediterania Garden Residence 2 Tower Helliconia Lantai 31 Unit HM di Grogol Petamburan, Jakarta Pusat dengan nilai laku Rp905.500.000

Satu unit apartemen di lantai 32 Blok Nomor BE Denpasar Residence di Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan nilai laku Rp983 juta.

Satu unit apartemen Sahid Sudirman Residence lantai 36 unit Z di Jakarta Selatan, dengan nilai laku Rp1.929.500.000

Terakhir, satu unit motor Kawasaki hitam metalik dengan nilai laku Rp25.678.000.

Sponsored

Menurut Febri, lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang dilakukan menggunakan metode penawaran lelang closed bidding, tanpa kehadiran peserta lelang.

Masyarakat yang berminat berpartisipasi dalam lelang, dapat mengikutinya dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid