sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lentera Anak: Iklan rokok pengaruhi tingkat konsumsi

Hilangnya iklan rokok tak berpengaruh signifikan atas pendapatan daerah.

Angelin Putri Syah
Angelin Putri Syah Rabu, 07 Okt 2020 16:37 WIB
Lentera Anak: Iklan rokok pengaruhi tingkat konsumsi

Jumlah perokok remaja, usia 10 sampai 18 tahun, masih terus meningkat. Pada 2013 persentase perokok remaja sebesar 7,2%, namun terus mengalami peningkatan menjadi 9,1% pada 2018, atau sekitar 3,2 juta orang. Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 menargetkan penurunan prevalensi jumlah perokok sebesar 5,4%.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melaksanakan program untuk seluruh negara dalam menurunkan jumlah konsumsi rokok. Salah satunya melalui larangan iklan rokok dalam bentuk apapun.

Data Lentera Anak mencatat bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang masih belum memiliki pelarangan total di semua aspek IPS (iklan, promosi dan sponsor) rokok.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menyampaikan, banyak studi mengatakan bahwa paparan iklan rokok mempengaruhi tingkat konsumsi rokok.

“Dokumen internal perusahaan rokok, mengatakan bahwa mereka menggunakan musik, olahraga, film, untuk promosi kepada anak muda,” katanya dalam forum diskusi online Alinea.id, Rabu (7/10).

Saat ini, jelas dia, terdapat 16 kota/kabupaten yang telah sepenuhnya menjalankan larangan iklan rokok baik dalam bentuk apapun.

“Ini adalah insiatif yang layak diapresiasi dan diikuti oleh daerah-daerah lain. Karena mereka paham anak-anak harus dilindungi dari zat adiktif rokok,” ujar Lisda.

Daerah Sawahlunto, Bogor, Padang, dan beberapa kota lain dinilainya telah berhasil dalam pengaturan larangan iklan rokok. 

Sponsored

“Sejak 1 januari 2018, tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang. Kalau masih ada, dia masih menghabiskan masa waktunya. Semoga 2021 sudah tidak ada lagi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid dalam forum yang sama.

Dia menyampaikan, hilangnya iklan rokok tidak banyak mempengaruhi pendapatan daerah.

“Setelah iklan rokok itu dicabut, langsung ada iklan lain yang mengisi,” katanya.

Namun, sambung dia, masih banyak iklan rokok yang terselubung yang sulit dipantau. Sehingga Lentera Anak khawatir target RPJM 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% dari 9,1%, tidak tercapai.

“Saya khawatir angka ini tidak akan tercapai. Strateginya adalah melakukan revisi PP 109/2012, dengan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok serta memperbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya rokok,” tutur Lisda.

Untuk diketahui, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid