sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lukman bantah terima suap dari Haris

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah jika dirinya menerima suap Rp70 juta dari Haris Hasanuddin, terdakwa kasus jual beli jabatan

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 04 Jun 2019 02:04 WIB
Lukman bantah terima suap dari Haris

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah jika dirinya menerima suap Rp70 juta dari Haris Hasanuddin, terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Lukman mengatakan, dirinya tak pernah menerima uang sebesar Rp70 juta dari Haris Hasanuddin, seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5).

Ia mengaku terkejut saat namannya disebut oleh JPU sebagai pihak yang turut menerima uang suap dari Haris. "Padahal saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima uang sebagaimana disebut di dakwakan itu," katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/6).

Lukman mengatakan, apa yang dikatakan Haris dalam persidangan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta tidaklah benar. Sebab, ia tak pernah bertemu dengan Haris sama sekali.

"Terkait dakwaan tadi saya jelaskan bahwa Rp50 juta sebagaimana disampaikan saudara Haris itu tidak benar sama sekali karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia," kata Menag.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun membantah jika dirinya dikatakan pernah bertemu Haris dalam sebuah acara Kementerian Agama. Sebab, menurut dia tak pernah ada sedikit pun kesempatan bertemu pejabat jika sedang ada acara di Kementerian Agama.

"Saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya. Sehingga tidak mungkin saya menerima sebagaimana yang disampaikan," ucapnya.

Sementara untuk uang senilai Rp20 juta, Lukman mengatakan uang itu tak sebanyak yang disebutkan, melainkan hanya Rp10 juta. Lukman menuturkan, kemunculan uang tersebut bermula saat dirinya menjadi pembicara di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jawa Timur dalam rangka seminar kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Tanggal 9 Maret 2018.

Sponsored

Setelah selesai acara, ajudan Lukman melaporkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp10 juta yang katanya berasal dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur untuk honorarium tambahan. "Yang menerima adalah ajudan saya, dan saya baru dikabari ajudan malamnya setelah tiba di Jakarta," tuturnya.

Lukman pun sempat menaruh curiga dengan pemberian tersebut. "Sebab menurut saya, saya tidak punya hak menerima karena saya hadir bukan agendanya Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Melainkan agendanya Ponpes Tebu Ireng bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Merasa ada yang tidak beres, Lukman pun langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikan uang tersebut ke Haris pada malam harinya. "Pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya mengembalikan. Itu (tanggal) 9 Maret malam untuk kembalikan lagi kepada saudara Haris," katanya.

Namun ternyata, ajudan yang diperintahkan Lukman tak kunjung bisa bertemu dengan Haris lantaran Haris tinggal di Surabaya. Akhirnya, uang tersebut belum sempat dikembalikan sampai terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Jadi uang itu belum sempat dikembalikan ke Haris karena saudara Haris tinggal di Surabaya, maka lalu kemudian terjadi OTT pada 15 Maret itu. Baru tanggal 22 ajudan saya melaporkan bahwa uang yang diterimanya dari saudara Haris itu masih ada di tangannya, ternyata belum sempat dikembalikan," tuturnya.

Setelah mengatahui kabar tersebut, Lukman yang merasa uang tersebut bakal jadi biang masalah, akhirnya memutuskan menyerahkan duit itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk laporan gratifikasi.

"Maka setelah saya mengetahui itu, pada tanggal 22 Maret, saya kemudian memutuskan menyerahkan uang Rp10 juta itu ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapat tanda terima gratifikasi dari KPK. Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapinya sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut atas dasar itu, Lukman merasa tak pernah menerima uang suap seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Ia pun merasa terusik dengan tuduhan tersebut. "Sebab sepanjang karir saya 17 tahun di Senayan sebagai anggota DPR saya telah menjauhi itu semua. Bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi bekerja sama dengan berbagai kalangan. Jadi saya betul-betul menjaga, tidak hanya integritas, tapi juga reputasi saya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Perlu diketahui, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Hal ini menyusul pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Lukman Hakim menerima Rp70 juta dalam dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.

Adapun Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid