sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA bantah kerap potong hukuman koruptor

Jubir MA menyatakan, hanya 8% PK koruptor yang dikabulkan. Disebabkan 3 faktor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 18:58 WIB
MA bantah kerap potong hukuman koruptor

Mahkamah Agung (MA) bantah kerap memangkas hukuman koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK). Alasannya, hanya 8% upaya hukum luar biasa yang dikabulkan.

"Yang saya lihat, menurut data yang ada itu, bahwa ada 8% yang memang dikabulkan. Jadi, masih ada 92% yang ditolak," kata Menurut Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam webinar, Jumat (22/1).

Dirinya menjelaskan, tiga alasan PK koruptor dikabulkan. Pertama, ada disparitas pemidanaan. Menurutnya, itu terjadi karena berkas perkara dalam satu kasus yang melibatkan beberapa orang dilimpahkan ke pengadilan tidak dalam satu waktu alias terpisah.

Ketika kondisi tersebut berlaku, disparitas pemidanaan bisa terjadi lantaran bukan tidak mungkin majelis hakim yang menanganinya berbeda-beda. Sementara saat memutus perkara, hakim memiliki independensi. 

Kedua, pemohon PK keberatan saat mengetahui putusan perkara yang sama, tetapi diajukan secara terpisah. Ini kerap berhubungan dengan pidana yang dijatuhkan berdasarkan peran.

"Dia pelaku utama kenapa dihukum ringan, kenapa hukuman saya (pemohon) lebih berat? Padahal, saya cuma membantu," kata Andi mencontohkan.

"Dari segi hukum pidana membantu itu, ya, itu salah satu alasan yang bisa meringankan. Artinya, tidak sama dengan pelaku pemeran utama," imbuhnya.

Sementara dalih ketiga, lanjutnya, bisa ada alasan lain yang salah satunya independensi hakim. Pada posisi ini, sudah kembali kepada keyakinan masing-masing hakim dan tidak boleh ada yang mengintervensi.

Sponsored

"Saya bukan mewakili mereka, saya hanya menjurubicarai berdasarkan fakta yang ada," tandasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid