sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD ancam pidana obligor nakal BLBI: Tak ada yang bisa sembunyi

Indonesia meratifikasi UNCAC, siap kejar obligor hingga aset BLBI di luar negeri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 04 Jun 2021 13:57 WIB
Mahfud MD ancam pidana obligor nakal BLBI: Tak ada yang bisa sembunyi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan IMenkopolhukam) Mahfud MD mengimbau para obligor dan debitur dalam kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif ketika ditagih. Bahkan, berharap obligor dan debitur proaktif dengan datang sendiri untuk menyelesaikan urusannya.

“Proaktif saja, tidak ada yang bisa sembunyi, karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka,” ucapnya dalam pelantikan Pokja dan Satgas BLBI secara virtual, Jumat (4/6).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.Total aset BLBI yang diburu mencapai 110,454 triliun.

Jika terjadi pembangkangan, maka Kejaksaaan Agung, Polri, hingga KPK akan membawa kasus ke ranah pidana. Meski kasus BLBI masuk ranah perdata pascaputusan Mahkamah Agung (MA), obligor dan debitur ‘nakal’ dapat diseret ke ranah pidana.

“Kalau sengaja melanggar hutang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok ke pidana, karena kalau dia sudah tidak mau membayar tagihannya atau memberi bukti-bukti palsu atau selalu ingkar, nanti bisa saja dikatakan ‘merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum’,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Untuk obligor, debitur, dan aset BLBI yang berada di luar negeri, kata dia, pemerintah siap mengejarnya. Sebab, Indonesia telah meratifikasi instrumen internasional Convention Against Corruption (UNCAC). “Itu bisa dipakai, kerjasama lintas negara untuk memberantas korupsi, termasuk memburu koruptor, mengembalikan aset negara,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD mengancam, akan menyeret pelaku kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke ranah pidana. Namun, kemungkinan di luar kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung.

"Sesudah kami rapatkan, bukan tidak mungkin nanti ada pidana, tetapi bukan karena SKL (surat keterangan lunas), pidananya apa, misalnya memberi jaminan tanahnya ke negara ternyata tanah orang lain, memberi surat pernyataan ternyata palsu," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/4).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid