sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan pimpinan Banggar diperiksa penganggaran KTP-el

Tamsil Linrung membantah terlibat korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 04 Jul 2018 14:10 WIB
Mantan pimpinan Banggar diperiksa penganggaran KTP-el

Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan proyek KTP Elektronik (KTP-el). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, mengaku ditanya penyidik perihal penganggaran triliunan rupiah dalam proyek pengadaan KTP-el.

"Dalam pembahasan, Banggar hanya menyetujui dan tidak menyetujui apa yang jadi usulan pemerintah disampaikan ke komisi II. Pimpinan banggar hanya mengonfirmasi teknis apa betul sudah dilakukan pembahasan secara detail dan tidak ada masalah," kata Tamsil usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/7).

Pembahasan Banggar tersebut, kata Tamsil, juga mengikutsertakan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan. "Apakah betul telah dilakukan pembahasan secara detail dan tidak ada masalah? Pembahasan dengan Kemenkeu tidak masalah juga. Kalaupun ada masalah, itu kewenangan ada di kemenkeu untuk berikan pembintangan kalau ada masalah administrasi," ucap Tamsil.

Selain itu, Tamsil juga mengakui ada tambahan dana untuk proyek KTP-el. "Karena memang ada usulannya. Tapi diusulkan dari kemenkeu ke komisi terkait. Di banggar itu hanya kompilasi. Kalau neraca sesuai, bisa diberi persetujuan. Tapi kalau pemerintah menyatakan tidak ada anggaran dan harus ditambahkan dalam pinjaman, maka banggar menolak," urai Tamsil.

Sponsored

Selain diperiksa penyidik tentang hal tersebut, penyidik juga mengonfirmasi hubungan Tamsil dengan dua tersangka kasus korupsi proyek KTP-el, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Tamsil mengaku tak mengenal dan tak pernah bertemu dengan kedua tersangka tersebut. "Saya tidak kenal, tidak pernah berinteraksi, dan tidak pernah bertemu (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung)," ucap Tamsil.

Dirinya pun mengakui tak menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun tersebut. "Tidak ada itu, tidak ada. Silakan saja ditanyakan dan terkonfirmasi tadi, bahwa itu memang tidak bisa dibuktikan," imbuh Tamsil.

Berita Lainnya
×
tekid