sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Memahami tiga fungsi marka di jalur sepeda

Perlintasan khusus sepeda ada di sisi jalan lajur lambat dengan lebar 1,5 meter, yang ditandai dengan cat putih, sebagian hijau.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 21 Nov 2019 19:16 WIB
Memahami tiga fungsi marka di jalur sepeda

Terdapat tiga fungsi marka di jalur sepeda, yakni garis putih solid atau utuh dan garis putih putus-putus, serta marka jalan bercat hijau.

Kepala Bidang Operasiobal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, marka garis solid merupakan tanda jalur khusus sepeda. Artinya, kendaraan bermotor tidak boleh melintasi di area marka tersebut. Nantinya, jika motor dan mobil melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Marka solid tidak boleh dilintasi (kendaaraan roda empat dan roda dua),” ujar Maruli di Balai Kota, Kamis (21/11).

Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic.

Sedangkan, marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda. Biasanya, marka jalan bercat hijau itu berada di persimpangan jalan.

Maruli mengatakan, pengesahan peraturan gubernur terkait jalur sepeda masih dalam proses, sehingga belum ada penindakan kendaraan bagi yang melintas di jalur sepeda itu.

“Penindakan itu tidak harus represif, bisa juga diberhentikan. Kami berikan imbauan setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia,” kata Maruli.

Sebagai informasi, perlintasan khusus sepeda ada di sisi jalan lajur lambat dengan lebar 1,5 meter, yang ditandai dengan cat putih, sebagian hijau. Di beberapa jalur ada pembatas berupa cone maupun barier plastik. 

Sponsored

Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini yang terbagi menjadi tiga fase. 

Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 kilometer terdiri dari tujuh jalur. Untuk fase dua dengan panjang 24 kilometer dengan empat jalur. Sedangkan untuk fase tiga ada enam jalur dengan panjang 15 kilometer.

Pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda motor akan mendapatkan sanksi denda hingga hukum pidana. Sebaliknya, para pesepeda yang memasuki badan jalan tidak akan dikenakan sanksi. 

Maruli Sijabat menyebut, belum ada aturan yang mengatur penindakan hukum bagi pesepeda yang memasuki badan jalan raya. Sebab, kendaraan nonpolusi tidak disertai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident).  

Meskipun begitu, Dishub DKI mendorong para pesepeda untuk menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan dan diujicobakan selama tiga bulan terakhir.  

"Kami mengharapkan para pesepeda menggunakan jalur sepeda untuk meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda. Jadi jangan sampai kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda karena kosong," ujar Maruli.  

Kosongnya jalur sepeda kerap memicu pengendara bermotor menggunakan jalur sepeda seperti memarkirkan motor serta mengoperasikan kendaraan di jalur hijau itu.   

Berita Lainnya
×
tekid