sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag keliling Pulau Jawa sosialisasikan SE prokes Iduladha

Menag memohon doa dari para kiai agar Indonesia segera bebas dari pandemi Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 29 Jun 2021 14:40 WIB
Menag keliling Pulau Jawa sosialisasikan SE prokes Iduladha

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keliling Pulau Jawa sowan ke para kiai untuk sosialisasikan Surat Edaran (SE) No SE 15 tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M.

"Bertemu banyak kiai dan tokoh, menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo, sekaligus mensosialisasikan dan memohon bantuan sesepuh menyampaikan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban," ujar menteri sapaan Gus Yaqut itu, Selasa (29/6/2021).

Dalam kunjungannya itu, Menag memohon doa dari para kiai agar Indonesia segera bebas dari pandemi. "Doa adalah bagian terbaik sebuah ikhtiar. Semoga Tuhan menyelamatkan kita semua, menjaga negeri ini dan segera mencabut ujian pandemi ini," harapnya dikutip dari laman Kemenag.

Pesantren yang disambangi Menag di antaranya di Cirebon, Jawa Barat. Menag sowan kepada Pengasuh Kempek Cirebon yang juga Rais Syuriah PBNU, KH Muhammad Musthofa Aqiel. Kemudian pengasuh pesantren Babakan Ciwaringin, sesepuh Buntet Pesantren yang juga Mustasyar PBNU KH Adib Rofi'uddin Izza dan sowan ke Habib Thohir bin Yahya di Semplo, Palimanan.

Sponsored

Di Jawa Tengah, Gus Yaqut mengawali perjalannya ke Pesantren Al Hikmah 1 Benda, Sirampog Brebes. Kemudian Pesantren Annuriyyah, Bumi Ayu Brebes, Pesantren API Tegalrejo Magelang, Roudlatut Thulab Magelang, An Nur Purworejo, An Nawawi Berjan Purworejo, dan Pesantren Pandanaran dan Al Munawir Krapyak di Yogyakarta.

Sebelumnya, Menag  menerbitkan edaran No SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M. Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling.

Menag juga meniadakan Salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye. Untuk daerah di luar zona merah dan oranye, Salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
 

Berita Lainnya
×
tekid