sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menangkan kontraktor, Nurdin Abdullah diduga beri perintah khusus

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang/jasa, perizinan, hingga pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 15 Mar 2021 07:41 WIB
Menangkan kontraktor, Nurdin Abdullah diduga beri perintah khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Semua saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, memerinci para saksi yang dimaksud, yaitu Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Semua diperiksa pada Sabtu (13/3) di Polda Sulsel.

"Tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu," ujarnya, Minggu (14/3).

NA adalah Nurdin Abdullah selaku Gubenur Sulsel nonaktif, sedangkan ER atau Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Keduanya bersama Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di Sulsel.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid