sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menimbang ide Prabowo mengasingkan koruptor di pulau terpencil

Dalam debat capres-cawapres, Kamis (17/1), Prabowo Subianto melontarkan gagasan mengasingkan koruptor ke pulau terpencil.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 25 Jan 2019 14:15 WIB
Menimbang ide Prabowo mengasingkan koruptor di pulau terpencil

Pada debat calon presiden dan calon wakil presiden di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1), calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melontarkan idenya perihal hukuman bagi para koruptor.

Dia menyebut, selain peningkatan kesejahteraan untuk para pejabat berwenang, pengawasan dan hukuman bagi para pelaku korupsi perlu diterapkan.

“Birokrat akan ditingkatkan gajinya dengan signifikan. Kalau dia masih korupsi, kita harus tindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu, kita contoh negara-negara lain, kita taruh (koruptor itu) di pulau yang terpencil, suruh tambang pasir terus-menerus,” kata Prabowo saat debat, Kamis (17/1).

Barangkali, sebagian orang akan teringat pengasingan belasan ribu tahanan politik Orde Baru ke Pulau Buru, Maluku, pada akhir 1960-an hingga akhir 1970-an, saat Prabowo mengatakan akan menaruh koruptor di pulau terpencil.

Prabowo pun tak menyebut spesifik, negara mana yang menghukum koruptor diasingkan ke pulau terpencil. Korupsi memang masalah pelik yang tak ada habis-habisnya.

 

Sejarawan Peter Carey dalam bukunya, Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia: Dari Daendels (1808-1811) sampai era Reformasi (2016) menulis, upaya menegakkan birokrasi bersih dari korupsi bisa bercermin dari negara maju, seperti Inggris dan Prancis. Inggris memerlukan waktu lebih dari 150 tahun (1660-1830), hingga akhirnya bisa menciptakan sistem yang menekan korupsi pada 1832.

Carey sendiri membandingkan kejahatan korupsi di Indonesia, yang dampak buruknya beberapa kali lipat dari efek transaksi narkotika.

“Menurut statistik Badan Narkotika Nasional tahun 2014, 33 orang dari empat juta (943.000 pemakai berat) pemakai narkotik di Indonesia meninggal akibat overdosis dan penyakit terkait, bisa diduga bahwa seribu kali lebih banyak warga Indonesia meninggal akibat korupsi yang merongrong lembaga pemerintahan,” tulis Carey dalam bukunya.

Carey menyebut, isu korupsi menjadi salah satu isu abadi yang sudah lama menghantui ibu pertiwi. Naskah pertama tentang isu korupsi di Jawa bisa ditemukan dalam tulisan Bupati Karanganyar Raden Adipati Joyodiningrat (1832-1864). Carey mengutip tulisan Joyodiningrat:

“Agar perkaranya selesai, segalanya tergantung kehendak Raden Adipati Danurejo IV. Barang siapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik, dialah yang akan dibuat menang.”

Lantas, tepatkah “membuang” koruptor ke pulau terpencil, seperti yang diutarakan Prabowo?

Pro dan kontra

Permasalahan hukuman untuk para koruptor agar jera memang dilematis. Koruptor yang sudah dibui, seringkali kongkalikong dengan petugas sipir, mendapatkan kamar mewah, dan terkadang plesir ke luar penjara.

Ide menempatkan koruptor ke sebuah pulau sebenarnya sudah dikemukakan pemerintah pada Juli 2018. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pernah melontarkan wacana untuk menempatkan tahanan korupsi, terorisme, dan narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus di pulau terluar Indonesia. Namun, Wiranto tak menyebutkan di pulau apa.

Pernyataan Prabowo yang akan menaruh koruptor di pulau terpencil pun memantik pro dan kontra di masyarakat. Salah seorang karyawan perusahaan asuransi di Jakarta, Putro Setyo Negoro berpendapat, gagasan Prabowo perlu dilihat secara komprehensif.

“Kalau hanya diberlakukan sebagai sanksi, (pengasingan koruptor) itu akan kurang efektif,” ujarnya ketika dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (23/1).

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dipijat pasangan cawapresnya Sandiaga Uno saat jeda Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). (Antara Foto).

Putro menilai, ide Prabowo bertujuan agar birokrat tidak menyelewengkan jabatannya.

“Menurut saya, hal itu (ide mengasingkan koruptor) adalah sebuah warning system untuk mencegah korupsi,” kata Putro.

Rahmadi, seorang karyawan swasta di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, mendukung ide Prabowo. Menurut dia, koruptor harus diasingkan di pulau terpencil, karena korupsi memiskinkan rakyat.

“Korupsi harus dimusnahkan atau dibumihanguskan,” kata dia.

Sementara itu, peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai, penerapan hukuman pengasingan koruptor ke pulau terpencil kurang relevan.

“Itu (pengasingan koruptor) malah lebih terkesan mengintimidasi," kata Wasisto saat dihubungi, Rabu (23/1).

Penulis buku Politik Kelas Menengah Muslim Indonesia (2017) ini berpendapat, pengasingan layaknya yang diterapkan rezim Orde Baru ditujukan untuk rakyat yang dianggap subversif, atau menentang kekuasaan. Bukan untuk koruptor.

Perlakuan pengasingan yang tak manusiawi seperti itu, menurut Wasisto, tak cocok diterapkan untuk kasus kejahatan korupsi. Wasisto lebih sepakat dengan upaya preventif, melalui penguatan lembaga antirasuah.

“Penguatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga penindakan korupsi perlu dilakukan,” ujarnya.

Perketat sistem penahanan

Menanggapi ide Prabowo untuk mengasingkan koruptor ke pulau terpencil dan menambang pasir, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ide tersebut dalam konteks kebijakan serius yang akan diwujudkan, bila pasangan calon mereka terpilih nanti.

Dahnil menampik jika nantinya gagasan Prabowo itu akan berimbas terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Usulan itu satu alternatif untuk memberikan efek jera untuk koruptor. Ada juga hukuman kerja sosial,” kata Dahnil ketika dihubungi, Kamis (24/1).

Penyidik menunjukan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). (Antara Foto).

Dahnil menuturkan, pengoperasian lapas Nusakambangan, Cilacap, dengan pengamanan superketat merupakan wujud konkret Prabowo itu. “Jadi, tidak ada kaitan dengan isu pelanggaran hak asasi manusia,” ujar dia.

Meski begitu, Dahlil mengaku tidak memiliki rujukan daerah mana yang cocok dijadikan penjara khusus koruptor.

Di sisi lain, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menanggapi positif wacana Prabowo itu.

Menurut dia, gagasan mengasingkan koruptor cukup sejalan dengan sistem penahanan dengan pengamanan maksimum, seperti yang sudah dijalankan di lapas Sukamiskin, Bandung dan Nusakambangan, Cilacap.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melontarkan gagasannya untuk menempatkan koruptor di pulau terpencil saat debat Pilpres 2019, Kamis (17/1).

“Ide (mengasingkan koruptor) itu bagus-bagus saja. Tapi yang terpenting adalah menciptakan sistem lembaga pemasyarakatan yang sesuai untuk penanganan kasus korupsi, dan tahanan koruptor tidak boleh diistimewakan,” kata Oce saat dihubungi, Kamis (24/1).

Lebih lanjut, ahli hukum tata negara UGM ini mengingatkan, harus ada prosedur yang diperketat, seperti aturan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

“Jangan sampai mereka (koruptor) menikmati fasilitas mewah. Harus ada perlakuan sama seperti tahanan yang lain. Bahkan harus diperketat,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid