sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkumham jamin RUU KUHP tak ada ancaman kebebasan pers

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjamin ke depan tidak ada ancaman terhadap kebebasan pers.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 21 Sep 2019 17:08 WIB
Menkumham jamin RUU KUHP tak ada ancaman kebebasan pers

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjamin ke depan tidak ada ancaman terhadap kebebasan pers. Klarifikasi itu dia berikan karena sepanjang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) banyak pihak yang menilai ada pasal yang mengancam keberlangsungan pers di Indonesia.

Kendati demikian, dia memberikan catatan bahwa kebebasan yang ada bukanlah bebas yang tanpa batas. Menurutnya, pembatasan itu sendiri penting agar tidak menjadi anarki.

"Jadi kalau pers jelas, saudara dilindungi Undang-undang Pers," ucap Yasonna Laoly, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia mencontohkan salah satu pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers, yakni tentang contempt of court (CoC). Pasal tersebut hanya berlaku apabila ada media yang melakukan peliputan sedangkan pengadilan sendiri sudah mengatakan sifatnya tertutup.

"Sudah hakim mengatakan rapat tertutup, anda (jurnalis) pula bikin beritanya, itu kan enggak bisa," katanya.

Di sisi lain, mengenai CoC, dia mengatakan hal itu sama saja apabila ada narasumber yang mengatakan off the record yang berarti tidak bisa ditulis oleh wartawan guna menjaga kredibilitasnya.

Sementara itu eks Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan mantan Menteri Pertahanan merangkap Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru, Muladi mengingatkan bahwa kebebasan dalam berpendapat juga dibatasi oleh hak orang lain.

Hal itu dia sampaikan dengan dasar kepentingan keamanan, ketertiban umum, norma agama, dan masalah kebebasan demokrasi.

Sponsored

"Ini yang disebut kewajiban asasi manusia, ini kita atur. Jadi untuk pers saya setuju dilindungi karena waktu dikumandangkan UU Pers saya masih menjabat. Tapi UU Pers juga karakter negara demokrasi," katanya yang turut mendampingi Menkumham dalam jumpa pers.

Untuk itu, dengan adanya UU Pers dia menilai polisi juga tidak bisa serta merta menangkap seorang jurnalis karena pemberitaan, melainkan hanya bisa diproses dengan prosedur yang ketat yang dilakukan oleh Dewan Pers.

Sebelumnya, pada Senin (16/9) dilakukan unjuk rasa di depan Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam demontrasi yang menolak pengesahan RUU KUHP, turut hadir pula wartawan yang diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mencatat setidaknya ada sepuluh pasal yang akan mengancam kebebasan pers apabila RUU KUHP disahkan.

Dari sepuluh pasal tersebut, satu di antaranya adalah pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Aturan tersebut menurutnya, tidak relevan karena tugas lain wartawan adalah mengkritisi lembaga eksekutif pemerintah melalui berita.

"Jurnalis bekerja untuk mengkritisi eksekutif. Jika kemudian itu dianggap penghinaan, kami akan terancam penjara," ujar Asnil Bambani.

Berita Lainnya
×
tekid