sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menpan RB larang ASN lakukan perjalanan ke luar negeri

SE tersebut diterbitkan seiring masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 14 Jan 2022 10:37 WIB
Menpan RB larang ASN lakukan perjalanan ke luar negeri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengetatkan perjalanan ke luar negeri bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di masa pandemi.

Pengetatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diterbitkan seiring masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara. Sekaligus mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

"Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip, Jumat (14/1).

Dalam SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (13/1), ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.

Ketiga, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Sponsored

Keempat, para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Kelima, ASN wajib mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Keenam, ASN wajib mematuhi kebijakan mengenai pintu maşuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Ketujuh, bila ada ASN yang terbukti melanggar SE ini, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid