sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mensos beberkan langkah cegah bansos bocor

Warga penerima bansos harus sesuai dengan data NIK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 11 Jan 2021 15:16 WIB
Mensos beberkan langkah cegah bansos bocor

Untuk mencegah bocornya bantuan sosial (bansos) Covid-19, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, setiap penerima harus sesuai dengan data nomor induk kependudukan (NIK). Kebijakan itu diambil guna dapat mengevaluasi, khususnya masyarakat yang tidak terbiasa dengan bank.

Kedua, imbuh eks Wali Kota Surabaya, menggunakan foto wajah. Menurut Risma, diharapkan dengan metode itu bisa langsung terkoneksi dengan data yang ada. Kalau hanya tanda tangan, ia khawatir tidak terhubung dengan data kependudukan.

"Kami juga minta sidik jari supaya juga connect ke data kependudukan. Jadi itu untuk mengawal siapa penerima itu betul," ujarnya dalam jumpa pers usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/1).

Di samping hal tersebut, Risma mengakui, yang kerap menjadi masalah terkait penyaluran lewat bank. Oleh karena itu, telah disepakati bagi penerima yang memiliki keterbatasan, seperti lansia, difabel, atau tunaaksara, penyalurannya dikirim langsung oleh PT Pos Indonesia (Persero).

"Jadi, itu untuk menghindari, yang pertama duplikasi, juga yang kemarin report-nya dari bank, itu bisa terkoneksi sekarang dan kami terima. Setiap Jumat kami melakukan rapat evaluasi terhadap progres daripada pemberian bantuan," jelasnya.

Penyaluran bansos Covid-19 disorotan setelah eks Mensos Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK, menengarai adanya suap-menyuap dalam pengadaan bantalan sosial untuk Jabodetabek 2020.

Para tersangka selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Adapun Juliari diterka menerima uang Rp17 miliar dari praktik lancung tersebut. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid