sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menunggu langkah Jokowi ambil alih kasus Novel Baswedan

Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk proaktif mengambil alih kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Sukirno Achmad Al Fiqri
Sukirno | Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jul 2019 22:35 WIB
Menunggu langkah Jokowi ambil alih kasus Novel Baswedan

Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk proaktif mengambil alih kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Manager Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri mengatakan, langkah itu perlu dilakukan setelah tim pakar yang dibentuk Polri dinilai gagal mengungkap pelaku penyerangan.

"Presiden Jokowi harus proaktif dengan mengambil alih penanganan kasus ini dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/7).

Putri mengatakan pada saat ini publik menunggu niat politik dari Jokowi untuk menyelesaikan kasus Novel, meskipun Jokowi dinilai kerap kali masih meminta publik untuk tetap percaya kepada Polri.

Dia menambahkan kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel.

"Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TPGF Independen di bawah Presiden," katanya.

Lebih lanjut Putri mengatakan bahwa temuan tim pakar sangat mengecewakan mengingat tim tersebut sudah diberikan waktu selama enam bulan untuk mengungkap fakta dan data dibalik penyerangan Novel.

"Sudah dua tahun berlalu dan juga sudah enam bulan waktu yang dihabiskan, kita melihat mereka gagal mengungkap pelaku," kata Putri.

Sponsored

Putri menilai bahwa tim pakar tersebut telah menyematkan tuduhan yang tidak etis bagi seorang korban yang sedang mencari keadilan seperti Novel Baswedan.

"Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Putri

Menurut dia, probabilitas lain yang menjadi pertanyaan adalah keterangan tim pakar yang mengatakan bahwa serangan terhadap wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita.

Pesimistis

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan dari awal sudah pesimistis dengan dibentuknya tim gabungan bentukan Kapolri untuk menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.

"Dari awal kami sudah pesimis karena kita tahu bahwa anggota dari tim satgas ini mayoritas adalah dari institusi Kepolisian yang kita tahu dalam kasus Mas Novel memang ada dugaan keterlibatan aparat Kepolisian," kata Putri Kanesia, anggota tim kuasa hukum Novel saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum merasa bahwa tim gabungan tersebut tidak akan mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tim yang dibentuk ini adalah tim yang bukan keinginan atau harapan dari Mas Novel selaku korban ataupun kami sebagai kuasa hukum karena kami menginginkan tim yang dibentuk adalah TGPF independen di bawah Presiden. Kalau kita ingat dulu kasusnya Cak Munir itu juga di bawah Presiden," ucap Putri.

Ia menyatakan setelah bekerja selama enam bulan, tim gabungan bentukan Kapolri tersebut tidak menemukan fakta-fakta baru.

"Misalnya, tadi menyampaikan fakta temuan tetapi kami bisa bilang bahwa temuan-temuan tersebut sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru sehingga itu bisa dikatakan sangat mengecewakan," kata Putri yang juga Deputi Koordinator Kontras tersebut.

Ia juga menggarisbawahi soal pernyataan dalam konferensi pers yang dilakukan tim gabungan pada Rabu ini bahwa upaya penyerangan terhadap Novel bukan upaya pembunuhan tetapi hanya untuk membuat korban menderita.

"Kita sama-sama tahu akibat dari penyiraman dengan air keras yang dilakukan terhadap Mas Novel mengakibatkan Mas Novel sempat sesak nafas saat itu dan saya pikir itu bukan hanya berupaya untuk membuat Mas Novel sebagai korban menderita tetapi sudah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Mas Novel," ujar Putri.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Tanggapan KPK

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas hasil kerja TGPF kasus Novel Baswedan. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai, kinerja TGPF kasus Novel belum menunjukan perkembangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku. Padahal, KPK menaruh harapan lebih pada satgas besutan Kapolri sejak awal pembentukan tim tersebut.

"Kami bayangkan hasil kerja tim ini sudah langsung menemukan siapa calon tersangka. Namun, dari yang kita lihat tadi belum ada calon tersangka. Kami lihat belum ada perkembangan yang signifikan untuk menemukan pelaku," kata Laode.

Laode mengaku, pihaknya kecewa dengan kinerja tim tersebut. Pasalnya, sejak enam bulan pembentukan tim tersebut, TGPF kasus Novel belum dapat mengungkap satu pelaku lapangan. Namun demikian, kinerja satgas besutan Kapolri itu dapat menerangkan bahwa serangan terhadap penyidik KPK itu bersinggungan dengan pekerjaannya.

"KPK sejak awal meyakini hal ini, sehingga kami juga memandang, serangan terhadap Novel bukan serangan terhadap pribadi, bahkan ini kami pandang serangan terhadap institusi KPK," ucap dia.

Dalam keterangan resminya, memang TGPF meyakini penanganan kasus yang dilakukan KPK berpotensi menimbulkan serangan balik dari berbagai pihak. Satgas besutan Kapolri itu menduga penyebab aksi balas dendam oleh berbagai pihak itu ditenggarai dari penggunaam kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power.

Merespons hal teraebut, Laode mengaku kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power oleh tim gabungan tersebut. Pasalnya, penyidik KPK selalu bekerja sesuai kewenangan hukum.

"Jadi, tidak ada perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Bahkan dalam kasus Buol, justru Novel dan tim yang diserang dan hampir ditabrak saat menjalankan tugasnya," terang Laode.

Kendati demikian, KPK ingin TGPF fokus untuk menemukan pelaku penyerang Novel. Laode tak ingin ada pihak yang berkelit atau membangun isu-isu lain untuk mengaburkan fokus dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras Novel.

"Pimpinan KPK akan membicarakan langkah berikutnya agar teror dan serangan seperti ini bisa ditangani, pelaku ditemukan dan hal yang sama tidak terulang kembali," ujar Laode.

Untuk diketahui, TGPF telah mengendus aktor atau pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dari hasil penelusuran TGPF selama enam bulan, satgas Kapolri itu menemukan fakta penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Novel sebagai penyidik KPK. Salah satunya terhadap seseorang yang sempat disidik KPK karena terjerat kasus korupsi. 

Namun, TGPF tidak menyebut aktor atau pelaku. Namun demikian, diduga aktor intelektual penyerangan terhadap Novel ialah dari kalangan orang-orang yang sakit hati terhadap Novel di berbagai kasus.

TGPF menyimpulkan aktor intelektual penyerangan tersebut diduga merupakan orang-orang yang pernah berurusan dengan Novel di enam kasus, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Lima dugaan kuat di antaranya merupakan kasus yang ditangani KPK, yakni kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, kasus penyalahgunaan wewenang mantan Ketua MK Akil Mochtar, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen MA, kasus korupsi Bupati Buton, dan kasus Wisma Atlet. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid