sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhaimin Iskandar dalam pusaran tiga kasus korupsi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terseret tiga kasus korupsi yang ditangani KPK sejak dirinya menjabat Menakertrans era SBY.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Nov 2019 06:06 WIB
Muhaimin Iskandar dalam pusaran tiga kasus korupsi

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, kembali mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin ini, dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kadernya, Musa Zainuddin pada Selasa (19/11).

Di kancah politik, rekam jejak pria kelahiran 24 September 1966 terbilang moncer. Berawal dari jabatan sebagai Sekretaris Jendral PKB pada 1998, kariernya terus meroket hingga menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Namun dibalik karier yang gemilang itu, Cak Imin memiliki sejumlah catatan terkait kasus rasuah. Setidaknya, terdapat tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

1. Kardus durian

Pertama, kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan.

Perkara yang lebih dikenal dengan kasus 'kardus durian' itu, berawal dari giat operasi senyap KPK pada 25 Agustus 2011. Saat itu, komisi antirasuah berhasil menangkap dua anak buah Cak Imin.

Keduanya ialah Sekretaris Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain itu, penyidik juga menangkap pihak penyuap yakni Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Dia ditangkap usai mengantar uang senilai Rp1,5 miliar kepada dua anak buah Cak Imin yang dimasukkan ke dalam kardus durian.

Sponsored

Uang tersebut diperuntukan atas tanda terima kasih, lantaran I Nyoman dan Dadong telah meloloskan PT Alam Jaya Papua sebagai perusahaan yang akan menggarap proyek DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan pagu senilai Rp73 miliar.

Keterlibatan Cak Imin dalam perkara itu semakin kuat, setelah Dharnawati menerangkan bahwa uang yang dibungkus dengan kardus durian itu ditujukan kepada Ketua Umum PKB. Hal itu diungkapkannya dalam persidangan pada 2012.

2. Optimalisasi daerah

Kedua, kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014. Diketahui, Cak Imin sempat menjabat sebagai Menakertrans saat kasus ini bergulir.

Dalam kasus ini, KPK berhasil menjerat dua penyelenggara negara sebegai tersangka. Keduanya ialah, bekas Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik, dan mantan anggota Banggar DPR Charles Jones Mesang.

KPK menduga, Charles telah menerima gratifikasi baik uang maupun barang terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi program tersebut. Sedangkan Jamaluddien, terbukti meminta sejumlah uang kepada kepala daerah yang ingin mendapatkan anggaran pembangunan dan alokasi wilayah transmigrasi.

Setidaknya, Jamaluddien telah mengumpulkan uang sebesar Rp6,234 miliar yang diperoleh dari pemotongan beberapa mata anggaran dan permintaan uang dari rekanan. Diketahui, uang tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh Jamaluddien.

Dalam surat tuntutannya, sebagian uang yang belum digunakan telah dialihkan ke berbagai pihak, salah satunya Cak Imin. Ketua Umum PKB itu disebut turut kecipratan uang panas itu sebesar Rp400 juta.

3. Proyek infrastruktur

Ketiga, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 12 orang tersangka. Satu diantaranya, bekas anggota DPR fraksi PKB, Musa Zainuddin.

Musa telah mendapat putusan inkrah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Dia terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukan agar dapat memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.

Namun, Musa merasa keberatan atas pidana denda sebesar Rp7 miliar itu. Sebab, dirinya tidak sendiri dalam menikmati uang panas tersebut. Disinyalir, dia telah membagikan sebagian uang itu kebeberapa pihak, salah satunya Cak Imin. Disinyalir, sejumlah fakta itu diungkapkan Musa dalam nota permohonan justice colloborator (JC) kepada KPK.

Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan dirinya telah memberikan uang kepada Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Melansir Tempo.co, Musa memberikan uang itu lantaran diminta oleh Cak Imin untuk membantu kader PKB agar dapat maju dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur. Saat itu, kader yang santer akan dimajukan yakni kerabat dekat Ketua Umum PKB itu.

Dikatakan Musa, keterangan tersebut tak pernah diungkapkan dalam persidangan lantaran dirinya sempat mendapat instruksi dari dua petinggi PKB. Disinyalir, dua petinggi itu berpesan agar pelaku kasus korupsi itu berakhir di Musa.

Akan tetapi, Cak Imin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian PUPR 2016 tersebut. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan politikus asal Jawa Timur itu.

Berita Lainnya
×
tekid