sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI minta putusan PN Surabaya soal nikah beda agama dibatalkan

MUI meminta perkawinan dibatalkan. 

Khudori
Khudori Kamis, 23 Jun 2022 12:30 WIB
MUI minta putusan PN Surabaya soal nikah beda agama dibatalkan

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang melegalkan perkawinan beda agama. Bahkan, MUI meminta perkawinan dibatalkan. 

Permintaan itu disampaikan Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. "Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan," ujar Cholil, seperti dikutip dari laman MUI, Kamis (23/6).

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara RA dan EDS. Berkat putusan itu, RA, pengantin pria yang beragama Islam, dapat mencatatkan perkawinan dengan istrinya yang beragama Kristen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. 

Cholil menilai Pengadilan Negeri Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama. Padahal, kata dia, di Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan Pasal 2 bulir 1 disebutkan pernikahan sah sesuai ajaran masing-masing. "Sedangkan kebenarannya melalui lembaga agama," kata Cholil.

Sponsored

Atas dasar itu, Cholil menegaskan, pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama. Dia tidak ingin putusan serupa terjadi di tempat lain. 

Menurut Cholil, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas. "Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah," kata Cholil.

Berita Lainnya
×
tekid