sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI nyatakan vaksin Covid-19 dari India ini haram

MUI memberikan rekomendasi setelah memberikan ketetapan haram tersebut. Setidaknya ada enam rekomendasi yang diberikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 24 Jun 2022 14:20 WIB
MUI nyatakan vaksin Covid-19 dari India ini haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dari India, yakni Covavaxmirnaty, hukumnya haram. Penetapan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dilansir dari mui.or.id, penetapan tersebut karena dalam tahapan produksi vaksin ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Tidak hanya itu. MUI juga memberikan rekomendasi setelah penetapan haram tersebut. Setidaknya ada enam rekomendasi yang diberikan.

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Sponsored

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Berita Lainnya
×
tekid