sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Naskah final RKUHP, pelaku aborsi dihukum 4 tahun penjara

Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu aborsi dipidana 16 tahun penjara.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 07 Jul 2022 19:49 WIB
Naskah final RKUHP, pelaku aborsi dihukum 4 tahun penjara

Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diserahkan pemerintah ke DPR. Dalam Pasal 467, 468, dan 469 RKUHP draf tersebut mengatur larangan praktik aborsi di Indonesia.

Disebutkan dalam Pasal 467 kesatu disebutkan setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian dalam poin kedua disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Sementara dalam Pasal 468 kesatu dijelaskan, setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan apabila dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara, tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Poin kedua pasal tersebut menyatakan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Terakhir, di poin ketiga, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana  penjara paling lama 15 tahun.

Sponsored

Lebih lanjut, Pasal 469 kesatu berisi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3. Poin kedua, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.

Poin ketiga, Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) tidak dipidana.

Berita Lainnya
×
tekid