sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nilai aset sitaan kasus ASABRI bertambah

Kini, total nilai sitaan mencapai Rp10,5 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 15 Apr 2021 17:30 WIB
Nilai aset sitaan kasus ASABRI bertambah

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghitung nilai aset sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Jumlahnya kini bertambah karena perhitungan nilai empat tambang sudah rampung.

"Iya, sekarang nilainya sudah Rp10,5 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/4). Namun, nilai ini masih di bawah total estimasi kerugian negara.

Febrie melanjutkan, tim penelusuran aset masih terus bergerak menyita agar pengembalian kerugian negara dilakukan secara maksimal. Kendati demikian, pelimpahan berkas para tersangka juga dilakukan beriringan.

"Sekarang mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan," ucapnya.

Sponsored

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid