sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir: Kami hanya melaksanakan tugas

"Klien kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," kata Muadz.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 19 Nov 2021 23:22 WIB
Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir: Kami hanya melaksanakan tugas

Kuasa hukum Faridah dan PPAT Ina Rosaina, Muadz Heidar, menegaskan, kliennya tidak berkomplot dengan mafia tanah Riri Kasmita suara tentang kasus hukum yang menjerat kliennya.

Riri merupakan bekas asisten rumah tangga (ART) keluarga selebritas Nirina Zubir. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya karena menggelapkan tanah dan bangunan milik majikannya dengan mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan.

Riri menggunakan jasa Faridah dalam proses balik nama keenam sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Faridah juga sudah berstatus sebagai tersangka.

"Klien kami untuk pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatannya selaku notaris dan PPAT. Klien kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," kata Muadz dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11).

Karenanya, dirinya menegaskan, hubungan Faridah dengan Riri hanya didasari hubungan profesionalitas saja. "Dan tidak pernah mengenal sebelumnya."

Muadz menerangkan, kliennya terlibat dalam perkara ini berawal dari kedatangan Riri ke kantor Farida untuk konsultasi pengurusan balik nama sertifikat dan membuat surat kuasa menjual dengan membawa sertifikat tanah. Faridah kemudian memberikan informasi tentang persyaratan yang dibutuhkan.

Pada pertemuan tersebut, Riri mengklaim sebagai anak angkat Cut Indria Martini, ibunda Nirina. Untuk meyakinkan Faridah, Riri lantas menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan Cut serta keluarga korban lainnya.

"Riri menyampaikan kepada klien kami, bahwa semua tindakan Riri sudah diamanatkan oleh Ibu Cut agar sertifikat-sertifikat dibalik nama ke atas nama Riri dan pada awalnya meminta untuk dibuatkan akta kuasa menjual," jelasnya.

Sponsored

Beberapa waktu kemudian, Riri kembali mendatangi kantor Faridah dan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan akta surat kuasa menjual. Riri ditemani Cut dalam pertemuan tersebut.

"Kemudian klien kami menjelaskan, bahwa akta tersebut tidak dapat diterbitkan oleh notaris apabila tidak dapat ditunjukkan bukti identitas suami Ibu Cut dan tanda tangan persetujuan suami," kata Muadz.

"Di tengah-tengah pembicaraan, yang mana pada saat itu klien kami sedang menjelaskan mengenai prosedur pembuatan akta surat kuasa menjual, Riri mengatakan kepada Ibu Cut, 'Sudah, Mama tanda tangan saja," imbuhnya.

Muadz melanjutkan, kliennya tetap belum menerbitkan akta surat kuasa menjual sekalipun ada dokumen yang diteken Cut lantaran syarat belum lengkap.

"Mengenai pertemuan tersebut, kami memiliki dokumentasinya akan tetapi kami tidak bisa menunjukkannya pada kesempatan ini dikarenakan proses pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Tak menyerah, Riri kembali meminta Faridah menerbitkan akta surat kuasa menjual, proses balik nama sertifikat menjadi atas namanya, dan dibuatkan draf akta jual beli (AJB) pada pertemuan berikutnya, beberapa waktu kemudian. Pada kesempatan itu, Riri membawa dokumen identitas pemegang hak atau nama-nama pemilik yang tertera di dalam sertifikat-sertifikat.

Faridah pun akhirnya membuatkan draf AJB. Namun, meminta Riri menghadirkan nama-nama yang tertera di dalam sertifikat ke kantor Farida untuk penandatanganan AJB.

Riri keberatan dengan syarat tersebut. Dia berkilah, Nirina dan saudaranya yang nama-namanya menjadi pemilik sertifikat sibuk. Riri pun berjanji bakal mengantarkan draf AJB kepada para pemilik untuk diteken.

"Karena sudah terlanjur percaya, maka klien kami memberikan draf akta jual beli tersebut kepada Riri dengan syarat pada saat penandatanganan akta jual beli tersebut Riri membuat dokumentasinya," ucap Muadz.

Beberapa waktu kemudian, sebelum proses balik nama sertifikat, Faridah mendatangi langsung ke objek tanah. Kala itu, Riri menunjukkan lokasi-lokasi yang akan diproses bahkan leluasa keluar-masuk objek tanah. "Terkesan seperti dialah pemilik," katanya.

Karenanya, sambung Muadz, kliennya yakin dan percaya sertifikat-sertifikat tanah tersebut sudah serahkan sepenuhnya kepada Riri.

Beberapa waktu setelahnya, Riri kembali menyambangi kantor Faridah dan mengatakan, sudah membayar penuh kepada para pemilik yang namanya tertera di dalam sertifikat. Dia juga menunjukkan bukti pembayaran.

"Sehingga klien kami yakin dan percaya untuk memproses balik nama sertifikat-sertifikat tersebut dan membawa beberapa akta jual beli yang telah ditandatangani, termasuk tanda tangan persetujuan suami/istri," paparnya.

Faridah lantas melanjutkan proses penerbitan aktanya melalui rekanannya PPAT di Jakarta Barat, Ina Rosaina, mengingat dia bukan PPAT di wilayah objek-objek tanah keluarga Cut berada. Usai menerbitkan AJB, Faridah memproses balik nama sertifikat.

Muadz menyatakan, kedua kliennya baru tahu ada kejanggalan pada dokumen yang diserahkan Riri, terutama identitas dan tanda tangan para korban serta persetujuan suami/istri ketika kepolisian melakukan pemeriksaan perkara melalui proses pengujian di pusat laboratorium forensik Polri.

Di sisi lain, dirinya mengungkapkan, Faridah dan Ina tengah mengajukan upaya perdamaian kepada para ahli waris Cut dan pihak-pihak yang dirugikan dengan mengupayakan mengembalikan nama sertifikat-sertifikat tersebut menjadi seperti semula.

"Saat ini, proses penyelesaian permasalahan secara mediasi sedang kami jalankan di luar dari proses hukum di Polda Metro Jaya. Hal ini klien kami lakukan semata-mata untuk menunjukkan itikad baik sekaligus untuk membuktikan bahwa klien kami tidak pernah ada konspirasi dengan Riri Khasminta," urainya.

"Klien kami tidak memiliki niat jahat apa pun dan dengan ini kami menyatakan, tidak berada di pihak yang sama dengan Riri baik di dalam niat maupun perbuatan," imbuh dia.

Muadz berharap, para pelapor, ahli waris Cut, dan/atau pihak-pihak lain yang juga dirugikan dalam masalah ini memberikan kesempatan bagi Faridah dan Ina untuk berdialog dan bersilaturahmi. "Sehingga permasalahan antara klien kami ini dapat terselesaikan secara musyawarah mufakat."

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid