sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Optimistis pada dukungan publik, KPK tak peduli Dewan Pengawas

Dewan Pengawas KPK diyakini tak akan berpengaruh pada penanganan kasus yang dilakukan para penyidik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Nov 2019 09:39 WIB
Optimistis pada dukungan publik, KPK tak peduli Dewan Pengawas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyatakan pihaknya tak mempersoalkan latar belakang maupun penunjukkan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo. Saut meyakini, keberadaan Dewan Pengawas tak akan berpengaruh pada penanganan kasus yang dilakukan para penyidik KPK.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, komposisi Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden Jokowi didominasi oleh ahli hukum.

"Saya tak terpengaruh siapa latar belakang mereka. Pastilah mereka harus memahami  hukum atau memahami proses KUHAP, memahami juga bagaimana proses di KPK, UU KPK," ujar Saut di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Menurutnya, proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak akan berdampak signifikan, meskipun sebagian besar Dewan Pengawas KPK diisi oleh ahli hukum. Hal ini, kata dia, disebabkan nilai dan integritas KPK telah terbentuk.

"Kalau kita lihat tugas mereka di antaranya untuk memutuskan atau tidak, menghentikan (perkara), itu nanti kalau penyidiknya cukup bukti gimana? civil society kan mengontrol kita. Publik juga kan lihat KPK. Karena value di KPK ini sudah ada," kata Saut.

Saut mengatakan, pihaknya juga tak mempersoalkan pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan tanpa panitia seleksi, melainkan ditunjuk secara langsung oleh Presiden. Hanya saja, Saut mempertanyakan integritas para anggota Dewan Pengawas KPK, jika ditunjuk langsung oleh mantan Wali Kota Solo itu.

"Itu kan persoalannya. Ketika anda men-set up sebuah struktur organisasi yang baru, anda bisa perform enggak disitu? kalau anda enggak bisa perform disitu, kinerjanya enggak firm disitu, ya nanti kita lihat. Hukum kan enggak boleh error, hukum itu kepastian," ujar dia.

Terlebih, kata Saut, tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK sangat krusial bagi kinerja penindakan lembaga antirasuah. Karena itu, dia menilai solusi efektif dalam persoalan jabatan stategis itu yakni diterbitkan Perppu untuk membatalkan perubahan UU KPK.

Sponsored

"Kalau ditanya kita harus berbuat apa? ya mungkin saya pikir kita meminta Perppu. dari pada ruwet judicial review atau kemudian legislative review, whatever gitu yah, yang paling penting adalah menghindari ketidakpastian," ungkap Saut.

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Mantan Wali Kota Solo itu memilih untuk menunggu sampai proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Baginya, tindakan itu merupakan bentuk penghormatan proses hukum yang sedang bergulir di MK.

Berita Lainnya
×
tekid