sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT KPK semalam, delapan orang diperiksa KPK

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka

Ayu mumpuni Manda Firmansyah
Ayu mumpuni | Manda Firmansyah Kamis, 28 Mar 2019 12:30 WIB
OTT KPK semalam, delapan orang diperiksa KPK

Sekitar delapan orang telah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, kemarin. Mereka masih berstatus sebagai terperiksa.

Adapun delapan orang yang diamankan berasal dari unsur direksi PT Pupuk Indonesia (Persero), swasta, anggota DPR dan pengemudi. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang pecahan dolar AS dan rupiah, serta mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard.

"KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Salah satu dari mereka diduga merupakan anggota DPR. Mereka ditangkap terkait dugaan distribusi pupuk menggunakan kapal. Anggota DPR tersebut telah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Dini hari tadi, KPK mengamankan satu anggota DPR. Saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK," kata Febri

Akan tetapi, Febri belum menjelaskan lebih detail terkait identitas anggota DPR yang tertangkap OTT tersebut. KPK menduga akan terjadi pemberian uang yang dilakukan bukan kali pertama.

"Sebelumnya terindikasi ada penerimaan lain, sehingga kami cukup meyakini dengan bukti yang ada bahwa transaksi tersebut telah terjadi," ujar Febri. Seperti diketahui, informasi anggota DPR yang terjaring OTT telah beredar sejak malam tadi (27/3). KPK menyatakan akan memberikan keterangan resminya hari ini.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo masih akan memastikan informasi OTT yang dilakukan KPK terhadap salah seorang anggota DPR. Dia menilai, informasinya masih simpang siur.

Sponsored

Bamsoet pun meminta agar semua pihak menunggu informasi resmi dari KPK. KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman dan memberikan keterangan secara resmi. "Penegak hukum masih punya 1x24 jam, jadi tunggu secara resmi," ujarnya di Balai Kartini, Kamis (28/3).

Berita Lainnya
×
tekid