sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar hukum: Pesan Jokowi jelas soal nasib pegawai KPK

Seharusnya UU yang diubah pada 2019 itu berlaku, maka secara otomatis pegawai KPK langsung menjadi ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 18 Mei 2021 14:27 WIB
Pakar hukum: Pesan Jokowi jelas soal nasib pegawai KPK

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas. Dia membaca, pesan yang ingin disampaikan Jokowi adalah pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur sipil negara atau ASN sebagaimana amanat Undang-undang (UU) KPK hasil revisi.

"Tes itu fungsinya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya sebagai ASN. Artinya, tes hanya menjadi dasar perbaikan bukan penolakan menjadi ASN. Begitulah kira-kira maksudnya Presiden," ujarnya saat dihubungi Alinea, Selasa (18/5).

Lebih lanjut, Fickar berpendapat terjadi salah penafsiran dalam penerapan UU KPK baru. Hal ini khususnya dalam implementasi pasal terkait pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Menurut Fickar, seharusnya begitu UU yang diubah pada 2019 itu berlaku, maka secara otomatis pegawai KPK langsung menjadi ASN. Kata dia, TWK seharusnya bukan untuk menentukan orang layak atau tidak menjadi ASN.

"Hal ini, mengingat tes masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN. Karena itu, jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, maka seharusnya dilakukan penambahan wawasan bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," jelasnya.

Dalam keterangannya kemarin, Presiden Jokowi mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai komisi antikorupsi hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK, baik individu maupun institusi. Presiden pun menyampaikan, tes itu tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Menurut Kepala Negara, kalau terdapat kekurangan dalam TWK, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Di samping itu, segera dilakukan perbaikan pada level individual maupun organisasi.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Sponsored

Merespons itu, eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas, berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang memberikan pernyataan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, Busyro menyarankan agar Presiden segera menyikapi lebih lanjut TWK yang kini menjadi polemik. 

"Segeralah bersikap lebih lanjut. Membuat pernyataan bahwa proses seleksi wawasan kebangsaan itu adalah ilegal, bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan kaidah-kaidah moral dan karenanya tidak punya akibat hukum apa pun juga," ujarnya dalam konferensi pers.

Berita Lainnya
×
tekid