sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pansel tolak ajakan KPK dalami rekam jejak 20 capim 

Pansel sebut undangan yang ditujukan KPK bukan bersifat wajib.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 29 Agst 2019 20:10 WIB
Pansel tolak ajakan KPK dalami rekam jejak 20 capim 

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memastikan tidak akan memenuhi undangan lembaga antirasuah untuk mendalami bersama rekam jejak ke-20 peserta yang lolos menjadi capim KPK.

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus membahas hasil tes kesehatan, wawancara, dan uji publik terhadap ke-20 peserta yang merupakan bakal capim KPK. Untuk itu, dia memastikan, Pansel Capim KPK tidak akan memenuhi undangan tersebut.

"Kami sedang fokus dan konsentrasi. Bagaimana mungkin kami diundang, bagaimana mungkin kami datang. Pansel tidak bisa datang karena punya agenda yang telah diatur dan waktunya terjadwal. Lagi pula juga mepet,” kata Yenti saat ditemui di Kantor Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Menurut Yenti, undangan yang ditujukan KPK kepada pansel bukan bersifat wajib. Karena itu, dia menganggap Pansel Capim KPK tidak memiliki keharusan untuk mendatangi undangan tersebut.

"KPK juga tidak memaksa, hanya mengundang. Bahkan ditulis mohon konfirmasi kehadiran atau berhalangan untuk menghubungi nama-nama ini,” ujar Yenti.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada anggota Pansel Capim KPK untuk mendalami bersama hasil rekam jejak ke-20 peserta pada Jumat (30/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Undangan tersebut untuk mendalami temuan KPK terhadap rekam jejak para capim yang ternyata masih memiliki catatan merah. Itu di antaranya Irjen Pol Firli Bahuri yang diduga melanggar etik lantaran bertemu dengan seorang terperiksa saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

Kemudian, Irjen Pol Antam Novambar yang diduga mengancam bekas Direktur Penindakan KPK Kombes Endang Tarsa; serta M. Jasman Panjaitan, bekas jaksa yang diduga telah menerima uang dari terdakwa pembalakan hutan D.L. Sitorus.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid