sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pascarevisi UU, pakar sebut KPK masuk kondisi new normal

Bagi akademisi UGM, Zainal Arifin Mochtar, KPK lebih baik dibubarkan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 19 Apr 2021 19:39 WIB
Pascarevisi UU, pakar sebut KPK masuk kondisi <i>new normal</i>

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kondisi kenormalan baru (new normal) pasca-undang-undangnya direvisi pada 2019. Maksudnya, kinerja lembaga tak lagi optimal memberantas rasuah.

"New normal-nya KPK yang baru adalah lebih penting seremonial dibanding substansi. New normal-nya KPK, ya, formalitas saja dibanding substansi penegakan hukumnya," ujar dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini webinar yang disiarkan kanal YouTube LP3ES, Senin (19/4).

Zainal mengatakan, pemberantasan korupsi yang baik ada pada tiga level, yaitu mengungkap, memproses hukum semua pihak yang terlibat, dan membuat riset supaya tidak terulang. Namun, KPK dinilai belum tuntas menjalankan tingkat satu.

Dia menyontohkan dengan kasus suap terhadapa bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Perkara itu dianggap tak tuntas karena pemberi suap belum diadili serta sumber beselan belum jelas.

"Padahal pengakuannya banyak. Ada yang mengatakan dari salah seorang sekjen partai, ada yang mengatakan dari sini, tapi kemudian sampai sekarang tidak diperiksa. Enggak ada penegakan hukumnya bahkan orang yang membawa itu kemudian hilang, Harun Masiku. Jadi, di level satu saja enggak jelas," tuturnya.

Dari contoh tersebut, Zainal berpandangan, KPK kini menunjukkan seakan-akan masih bertaji setelah beleid-nya direvisi. Akan tetapi, kondisi yang terjadi justru komisi antisuap sedang sekarat bukan "berdenyut".

Jika masih ada yang berjuang di internal KPK, menurutnya, terjadi lantaran masih ada segelintir orang yang melawan pelemahan. Namun, lembaga antikorupsi diyakininya takkan lama lagi kehilangan tajinya.

"Saya termasuk yang mengatakan tinggal menunggu waktu. Juni sampai sekitar Oktober, mereka akan khatam semua. Kenapa? Karena mereka akan 'diratakan' dengan (status) ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya.

Sponsored

Perubahan status itu, bagi Zainal, membuat tidak ada lagi penyidik yang independen sebab hanya ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang dalam pengawasannya dipegang koordinator pengawas (korwas).

"Saya bahkan berani membangun narasi, bahwa lebih baik bubarkan saja KPK sekarang, mari kita bangun yang baru. Saya termasuk yang membangun narasi itu. Bubarkan saja dengan KPK sekarang, KPK yang sebenarnya ada dan tiadanya itu tidak terlalu penting," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid