sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pascarusuh, seluruh napi Rutan Kabanjahe dipindahkan

Para narapidana akan menghuni sejumlah rutan yang ada di wilayah Sumatera Utara.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 13 Feb 2020 09:59 WIB
Pascarusuh, seluruh napi Rutan Kabanjahe dipindahkan

Seluruh narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Kabanjahe, Medan, Sumatera Utara, akan dipindahkan pascakericuhan yang terjadi. Mereka akan menghuni sejumlah rutan yang ada di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono, pemindahan dilakukan kepada warga binaan dengan status kasus masing-masing berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maupun belum inkracht. 

"Inkracht sebanyak 268 orang akan dipindahkan ke berbagai rutan di Sumatera Utara. Ada 142 warga yang belum inkracht nanti dari hasil koordinasi akan dititipkan di rutan polres atau polsek di Sumut," kata Argo Yuwono di Pekanbaru, Riau, Kamis (13/2).

Ada total 410 orang warga binaan di Rutan Kabanjahe. Mereka terdiri dari 380 pria, dan 30 wanita.

Warga binaan inkracht merupakan tahanan yang sudah divonis dan tinggal menunggu pemindahan untuk menjalani masa hukuman yang ditetapkan pengadilan. Adapun tahanan yang belum inkracht masih menjalani proses penyidikan di kepolisian maupun penuntutan di pengadilan.

Menurut Argo, pemindahan tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari. Ha tersebut juga dilakukan agar aktivitas warga tidak terganggu.

Meski demikian, dia belum menyebut waktu pemindahan tersebut. Namun Argo memastikan kondisi di Rutan Kabanjahe saat ini kondusif, dengan penjagaan aparat TNI dan Polri.

"Itu semua bertujuan untuk mengamankan, agat kejadian tidak terulang kembali. Situasi saat ini juga kondusif, TNI-Polri masih melakukan penjagaan," katanya. 

Sponsored

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, kericuhan yang terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB bermula dari razia narkoba yang dilakukan pihak rutan sejak 8 Januari 2020. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 30 gram sabu-sabu milik empat orang warga binaan. 

Mereka kemudian ditetapkan tersangka oleh Polres Tanah Karo. Pada Selasa (11/2), polisi mengembalikan empat orang tersebut ke Rutan Kabanjahe. Dari situ, empat orang tersebut melakukan provokasi terhadap warga binaan lain untuk menentang penggeledahan yang dilakukan petugas rutan.

Puncaknya, pada Rabu (12/2), sekitar pukul 12.00 WIB, WBP di Rutan Kabanjahe terprovokasi melakukan pemberontakan terhadap petugas rutan. Para warga binaan semakin mengamuk saat petugas mencoba menenangkan. Mereka bahkan menyerang petugas dan membakar gedung perkantoran Rutan Kabanjahe. 

"Mereka menolak giat penggeledahan mencegah narkoba beredar di dalam rutan. Ruangan yang terbakar yaitu ruang pelayanan tahanan dan ruang staf pengamanan," kata Rika. 

Beruntung, tidak ada korban meninggal maupun terluka dalam peristiwa ini. Petugas berhasil memadamkan kebakaran dan kondisi rutan telah kembali kondusif. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid