Politikus PDIP sebut Perppu Cipta Kerja lindungi ekonomi negara
"Meskipun subjektif, tetapi keputusan dikeluarkannya perppu itu berdasarkan objektivitas situasi dan kondisi di lapangan."

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Rahmad Handoyo, membela langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalihnya, untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Apa yang disampaikan oleh pemerintah yang menjadikan alasan dikeluarkannya perppu itu bisa dipahami, ya, dalam rangka untuk melindungi negara, khususnya dari sisi ekonomi," ujarnya, Rabu (18/1).
Anggota Komisi IX DPR ini berkilah, perekonomian nasional belum kembali normal seutuhnya hingga kini. Ada beberapa faktor yang memengaruhinya, seperti masih pandemi serta geopolitik akibat perang Rusia dan Ukraina tak menguntungkan secara ekonomi.
Menurut Rahmad, tahun 2023 juga dibayangi ancaman-ancaman resersi, inflasi, dan suku bunga yang tidak mudah diprediksi. Selain itu, ada ancaman kelangkaan pangan global yang perlu menjadi atensi.
"Saya kira, itu menjadi salah satu alasan mengapa dikeluarkannya perppu, seperti yang disampaikan oleh pemerintah. Kita sadari bahwa perppu ini sebenarnya, kan, subjektifitas pemerintah, subjektifitas presiden untuk menyikapi atau untuk mengeluarkan perppu ini," tuturnya.
"Meskipun subjektif, tetapi dalam rangka mengambil keputusan dikeluarkannya perppu itu berdasarkan objektivitas situasi dan kondisi di lapangan," imbuh dia.
Karenanya, Rahmad berpendapat, terbitnya Perppu Cipta Kerja juga sebagai upaya mitigasi agar perekonomian nasional tidak jatuh semakin dalam. Dalihnya, Presiden Jokowi sudah berulang kali menyampaikan adanya ancaman krisis pada 2023.
"Nah, ini sebagai bentuk pasang 'kuda-kuda' antisipasi, jangan sampai itu terjebak ke dalam perekonomian yang semakin dalam, suasana geopolitik yang merugikan dari sisi ekonomi. Itu yang menjadi pertimbangan, ya," ucapnya.
Meski demikian, Rahmad sesumbar, memaklumi dan memahami adanya penolakan atas penerbitan Perppu Cipta Kerja. Pangkalnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang dapat "menyenangkan" semua pihak. Dicontohkannya dengan sebuah program sekalipun telah melibatkan seluruh stakeholder.
"Hampir dipastikan memang tidak menyenangkan semua pihak, ada pro dan kontra. Apalagi, dengan adanya perppu ini yang memang subjektivitas pemerintah atas objektivitas kondisi di lapangan," katanya. "Pro dan kontra bisa dipahami, setuju dan tidak setuju bisa dipahami."

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB