sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai KPK jadi ASN, ICW: Ancam profesionalitas

Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN alias PNS disebut mengancam profesionalitas pegawai.  

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 07 Des 2019 17:29 WIB
Pegawai KPK jadi ASN, ICW: Ancam profesionalitas

Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS menuai polemik. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)  Adnan Topan Husodo mengatakan perubahan tersebut mengancam profesionalitas pegawai antirasuah.  

"Apabila diubah menjadi ASN, maka keunikan pegawai KPK harus dikhususkan. Karena kalau dia dibuat seperti ASN pada umumnya, mereka (pegawai KPK) enggak akan profesional," ucap Adnan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/12).

Selain tidak profesional, apabila menjadi ASN, pegawai KPK juga dinilai tidak akan efektif dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, yang dilakukan oleh komisi yang dipimpin Agus Rahardjo ini sangat spesifik dalam proses kerjanya. Ihwal itu karena wilayah birokrasi KPK terbilang terbatas. Sehingga, para pegawai tidak bisa dipaksa menjadi birokrat.

Di lain lain, perubahan status menjadi ASN juga bisa menyebabkan KPK dianggap sebagai organisasi yang harus berjalan dengan sistem birokrasi pada umumnya. Jadi, bisa mengubah arah kerja KPK.

"Wilayah mereka (pegawai KPK) itu justru adalah pada ruang membangun inovasi, strategi, kreativitas yang terus menerus harus diuji. Karena ini menyangkut soal keefektifan strategi tersebut," ujar dia.

Sponsored

Pemerintah sedang memproses untuk menjadikan para pegawai lembaga antirasuah ASN sebagai implikasi dari perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

KPK sendiri bakal mengajukan usulan perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia di lembaga antirasuah kepada pemerintah dalam waktu dekat. Pengajuan pengganti PP itu dilakukan untuk memperjelas status pegawai lembaga antirasuah.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengatakan langkah ini diambil setelah tim transisi KPK mengkaji dampak berlakunya UU KPK baru yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. 

“Yang sekarang kami lakukan hari ini intensif rapat tim transisi. Kami segera mengusulkan PP pengganti PP 63 supaya status staf KPK jelas. Jadi, semoga bisa kami sampaikan segera,” kata Agus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Terkait usulan perubahan PP tersebut, Adnan mengaku belum mengetahui poin yang diajukan oleh KPK.

Berita Lainnya
×
tekid