sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta dijelaskan pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM: Kami belum menyimpulkan

Saat ini Komnas HAM masih menerima dan mendalami informasi yang telah didapatkan. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Jun 2021 16:26 WIB
KPK minta dijelaskan pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM: Kami belum menyimpulkan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM heran dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin dijelaskan pelanggaran HAM apa dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK. Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, pihaknya saja belum menarik simpulan.

"Memang KPK minta penjelasan pelanggaran HAM apa, menurut kami, wong Komnas HAM saja belum menyimpulkan," kata Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6).

Menurut dia, saat ini Komnas HAM masih menerima dan mendalami informasi yang telah didapatkan. Oleh karena itu, berbagai pihak yang terkait TWK dipanggil untuk dimintai klarifikasi data yang telah diterima, termasuk pimpinan KPK. 

"Jadi kalau Komnas HAM saat ini menyimpulkan, itu Komnas HAM sedang berbuat pelanggaran HAM itu sendiri (karena) tidak memberikan kesempatan bagi para pihak dan lain sebagainya," jelasnya.

Terkait pemanggilan, Anam menyatakan, sudah melayangkan 10 surat kepada pihak terkait sejak pekan lalu. Hal itu, dalam rangka menguji dan klarifikasi informasi yang telah didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 19 pegawai KPK dan dokumen dari pihak pengadu. 

Diketahui, komisi antisuap membenarkan menerima surat panggilan dari Komnas HAM perihal aduan TWK, Rabu (2/6). Namun, seluruh komisioner diindikasikan tidak ada yang memenuhinya.

Hal tersebut sebagaimana keterangan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri yang mengatakan, menindaklanjuti surat Komnas HAM, lembaga antirasuah berkirim surat pada Senin (7/6). Isinya, meminta dijelaskan lebih dulu HAM apa yang dilanggar.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya.

Sponsored

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus TWK. Dari jumlah itu 51 dipecat dan sisanya akan dibina lagi. Pelaksanaan TWK yang diduga bermasalah menjadi dasar pelaporan 75 pegawai kepada Komnas HAM. 

Berita Lainnya
×
tekid