sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bangun jalur sepeda, ini saran pengamat ke Pemprov DKI

Agar minat masyarakat berkendara tinggi maka Pemprov DKI harus dapat memastikan aspek keamanan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 23 Sep 2019 17:52 WIB
Bangun jalur sepeda, ini saran pengamat ke Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membangun jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan di Jakata. Rencananya, Pemprov DKI akan membangun jalur sepanjang 63 kilometer (km) pada tahun ini.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengapresiasi rencana Pemprov DKI membangun jalur sepeda tersebut. Namun, Djoko mengingatkan agar pembangunan jalur sepeda tersebut tetap mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan.

Apalagi menurutnya, sepeda belum menjadi penunjang aktivitas keseharian. Sebab faktor keamanan, polusi udara, serta minimnya fasilitas pendukung menjadi kendala utama perwujudan sepeda sebagai sarana transportasi.

Maka, Djoko mengusulkan agar pembangunan jalur sepeda dilakukan dengan tiga jenis. Pertama, bike path yaitu memberikan  jalur sepeda dan pejalan kaki dalam satu jalur sama tinggi dengan meminimkan persilangan keduanya.

Kedua, bike lane yaitu menyediakan jalur khusus bagi sepeda di jalan umum. Sebaiknya dilengkapi pembatas fisik. Ketiga, bike route dengan menyediakan penggunaan sepeda bersama dengan lalu lintas pejalan kaki atau kendaraan bermotor, biasanya di ruas jalan dengan volume lalu lintas lebih rendah.

Agar minat masyarakat akan berkendara sepeda tinggi, maka aspek keamanan harus benar-benar dipertimbangkan. Pembangunan jalur sepeda juga harus dapat memastikan dapat meminimalisir kasus tabrak lari. Caranya dengan memastikan jalur sepeda tidak digunakan oleh kendaraan lain seperti sepeda motor. 

"Di Indonesia, saat ini keselamatan belum menjadi perhatian penting dalam bertransportasi," ujar Djoko kepada Alinea.id pada Senin (23/9).

Djoko juga mengusulkan agar jalur sepeda yang dibangun terintegrasi dan berkelanjutan. Misalnya dengan menyediakan fasilitas sepeda dari perkotaan hingga kawasan perumahan dan pemukiman warga.

Sponsored

"Tidak perlu dibangun jarak jauh, sepeda juga bisa digunakan sebagai sarana jarak pendek dari rumah menuju halte, stasiun ataupun pasar. Asalkan di tempat tersebut disediakan lahan parkir khusus sepeda," ujar dia.

Oleh sebab itu sepanjang jalur sepeda ada pohon peneduh dan harus disertakan pula dengan kebijakan mewajibkan kantor pemerintah dan swasta, sekolah, kampus, pasar, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, halte menyediakan parkir sepeda.

Dalam perkembangannya, kata Djoko, perlu ada fasilitas peminjaman sepeda atau bikeshare. Usulan ini tak hanya untuk Ibu Kota, namun bisa diterapkan di kota lain.

Berita Lainnya
×
tekid