sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kontroversial, pemerintah belum akan bahas RUU Ketahanan Keluarga

Namun Menteri Muhadjir memastikan pembahasan RUU kontroversial itu akan segera diagendakan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 20 Feb 2020 19:19 WIB
Kontroversial, pemerintah belum akan bahas RUU Ketahanan Keluarga

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku belum akan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Namun dia memastikan pembahasan RUU kontroversial itu akan segera diagendakan.

"RUU Ketahanan Keluarga pasti dibahas tapi kita belum sampai pada agenda itu," kata Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).

Saat ini RUU Ketahanan Keluarga tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Setelah proses tersebut, RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 itu akan memasuki proses pembahasan.

Namun, RUU yang berasal dari usulan DPR RI itu menjadi sorotan karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial. Hal ini lantaran aturan di dalamnya dinilai terlalu mencampuri ranah privat.

Ada lima politisi di DPR yang mengajukan draf aturan ini. Mereka adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar. 

Namun belakangan Fraksi Golkar menarik dukungan dari usulan ini. Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin mengatakan, Endang tak berkonsultasi dengan fraksi sebelum mengusung RUU tersebut.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku bingung ihwal tujuan yang ingin dicapai kelima legislator yang mengajukan RUU tersebut. Menurutnya, sebelum mengajukan sebuah RUU, anggota legislatif harus lebih dulu memahami dan mengetahui sasaran masalah yang ingin diselesaikan.

"Saya perlu ingatkan, jangan cari-cari masalah kalau enggak ada masalah, itu yang diinginkan sama NasDem," kata Surya. 

Sponsored

Menanggapi sejumlah aturan privat dalam RUU tersebut, Surya menyebut tak semua hal perlu diatur. Namun, kata dia, ada pula hal-hal yang harus diprioritaskan pengaturannya.

"Ini mau semuanya diatur. Bagaimana ketinggian celanalah, terus bagaimana warna celana. Padahal masih banyak di depan mata kepala kita untuk segera dibenahi," kata Surya.

Sejumlah aturan kontroversial dalam draf RUU tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 25 Ayat (3). Pasal tersebut mengatur tiga kewajiban istri, yaitu mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta menjaga keutuhan keluarga. Kewajiban istri memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara aturan tentang kewajiban suami berada pada Pasal 25 ayat (2). Empat kewajiban suami dalam pasal tersebut adalah melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran; melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta bondage-discipline, dominance-submission, sadism-masochism (BDSM). Aturan ihwal hal-hal tersebut tertuang dalam pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.

Selain itu, ada juga aturan yang melarang donor sperma dan sel telur. Hal tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat yang berbunyi, "Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".

Ayat (2) "Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".

Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1). Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, mereka yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) terancam hukuman lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140. Dalam pasal itu, mereka yang sengaja melakukannya terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid