sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah didesak buka informasi kerja sama 8 mitra Kartu Prakerja

Kemenko Perekonomian belum mengindahkan permintaan yang dilayangkan ICW, 12 Mei 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 19 Mei 2020 09:41 WIB
Pemerintah didesak buka informasi kerja sama 8 mitra Kartu Prakerja

Indonesian Corruption Watch (ICW) mememinta Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membuka akses informasi terkait perjanjian kerja sama delapan platform digital mitra Program Kartu Prakerja. Pasalnya, proses penunjukan diduga menyalahi prosedur berlaku.

"Perjanjian kerja sama dengan delapan mitra harus dibuka kepada publik," ujar peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Selasa (19/5). Kedelapan mitra itu adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Sisnaker Kemenaker).

Dia berpendapat, penentuan tersebut tak melalui lelang, melainkan penunjukan langsung. Dalih tidak ada pembayaran kepada kedelapan mitra dianggap keliru.

"Alasan pemerintah bermasalah, apabila merujuk pada Perpres (Peraturan Presiden) 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 38 ayat (4) Perpres 16/2018 menyebutkan, bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 38 ayat (5) Perpres 16/2018 kemudian menerangkan yang dimaksud keadaan darurat," paparnya.

"Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat (5) tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah," imbuhnya.

Dalih tidak ada penyelenggaraan barang/jasa dalam Kartu Prakerja sebagaimana Pasal 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, juga dianggapnya salah. Pangkalnya, pemerintah mengucurkan Rp20 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk melaksanakan program itu.

"Permasalahan di atas mengindikasikan adanya permasalahan dalam Program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital," jelasnya.

Keterbukaan ini, menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI wajib memberikan informasi tersebut karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas," papar Almas.

Sponsored

ICW, ungkapnya, telah melayangkan permintaan pembukaan informasi itu kepada Kemenko Perekonomian selaku Ketua Komite Program Prakerja, 12 Mei 2020. Namun, hingga kini belum diindahkan.

Berita Lainnya
×
tekid