sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah larang ASN terlibat ormas terlarang

PANRB bersama BKN terbitkan SE larangan ASN terlibat ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 29 Jan 2021 07:44 WIB
Pemerintah larang ASN terlibat ormas terlarang

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut dikutip Jumat (29/1).

Alasannya, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya bisa memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah, sehingga perlu dicegah agar prima dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat

SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021, berisi pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Sponsored

SE itu juga memuat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat, meliputi tujuh hal, yakni: Menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Surat Edaran Bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Berita Lainnya
×
tekid