sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah pegang kendali soal isu people power

Langkah-langkah yang dilakukan aparat keamanan dinilai menjadi bukti pemerintah mengendalikan situasi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 12 Mei 2019 15:50 WIB
Pemerintah pegang kendali soal isu people power

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan wacana people power atau revolusi, usai pelaksanaan Pemilu 2019. Menurutnya, aparat keamanan telah melakukan pendekatan halus atau soft approach untuk mengantisipasinya.

Menurutnya, TNI dan Polri terus melakukan mobilisasi para personel keamanan dalam merespons isu ini. Dua instansi ini juga terus melakukan langkah-langkah persuasif dalam menyikapi rencana people power.

"Isu atau wacana tentang people power dan revolusi telah direspons dengan bijaksana dan terukur oleh Polri," kata Bambang dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (12/5).

Politikus Golkar ini mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan TNI dan Polri, menjadi bukti bahwa keamanan nasional dan ketertiban umum tetap berada dalam kendali negara. 

Pria yang kerap disapa Bamsoet ini juga mengomentari pembentukan Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Wiranto. Menurutnya, pembentukan tim ini juga merupakan bagian dari pendekatan halus atau soft approach yang dilakukan pemerintah dalam merespons wacana people power. 

"Pilihan soft approach itu juga menjadi bukti bahwa pemerintah bersama TNI dan Polri tidak panik. Sebab, Indonesia pada dasarnya memang sangat kondusif hingga pasca-pengumuman KPU," katanya.

Karena itu menurut dia, masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir dalam menyikapi kebisingan pasca-Pemilu 2019. Dia meyakini isu-isu yang timbul seputar ini, tidak akan membuat negara terjerumus dalam situasi yang tidak kondusif.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Oce Madril mengatakan, wacana people power yang saat ini tengah mengemuka adalah rencana yang inkonstitusional karena alasan di baliknya adalah menolak hasil pemilu. 

Sponsored

Menurut Oce, penolakan terhadap hasil pemilu harus dilakukan melalui jalur Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ketidakberesan penyelenggaraan pemilu juga bisa disampaikan kepada DPR dan Bawaslu.

"Yang menjadi persoalan adalah people power yang menolak hasil pemilu dilakukan dengan pemaksaan dapat berujung pada bentrok," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid