close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Senin, 23 November 2020 19:41

Pemerintah usul 3 RUU baru masuk Prolegnas Prioritas 2021

Juga mengusulkan perubahan beberapa RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
swipe

Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ketiganya ialah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law sektor keuangan).

"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam keterangannya, Senin (23/11).

Pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Ibu Kota Negara, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Ketujuh RUU itu diusulkan karena adanya kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Yasonna menambahkan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dengan memasukkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara; RUU Jaminan Benda Bergerak; dan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan