sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah usul 3 RUU baru masuk Prolegnas Prioritas 2021

Juga mengusulkan perubahan beberapa RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Nov 2020 19:41 WIB
Pemerintah usul 3 RUU baru masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ketiganya ialah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law sektor keuangan).

"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam keterangannya, Senin (23/11).

Pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Ibu Kota Negara, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Ketujuh RUU itu diusulkan karena adanya kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sponsored

Yasonna menambahkan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dengan memasukkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara; RUU Jaminan Benda Bergerak; dan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Berita Lainnya
×
tekid