sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI dukung tilang elektronik Polda Metro

Selama rentang waktu 23 hari itu dari data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tercatat 1.269 pelanggar yang terekam .

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 25 Okt 2018 14:52 WIB
Pemprov DKI dukung tilang elektronik Polda Metro

Sosialisasi penerapan tilang elektronik (e-Tilang) dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta telah berlangsung hampir satu bulan setelah di ujicoba mulai 1 Oktober lalu. Selama rentang waktu 23 hari itu dari data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tercatat 1.269 pelanggar yang terekam secara digital.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan terus mendukung pelaksanaan tilang elektorik tersebut.  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menilai uji coba tilang elektronik cukup baik dilakukan untuk memfilterasi para pengguna jalan yang nakal.

"Makanya kami mensupport apa yang dilaksanakan Ditlantas sebagai embrio awal penegakkan hukum elektronik," kata Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/10).

Untuk pelaksanaan resmi proses tilang E-TLE akan berlaku pada 1 November 2018. Program E-TLE tersebut adalah langkah awal Pemprov DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar alias Elektronic Road Pricing (ERP) yang akan mengandalkan CCTV sebagai pendeteksi pelanggar.

Sigit mengatakan hal itu akan otomatis mentransformasikan pandangan warga terhadap hukum lalu lintas di jalan raya. Jika sebelumnya, sanksi selalu menyasar pada personal pengendara yang melanggar, kali ini hukuman juga menargetkan kendaraan.

"Jadi penegakkan sanksi hukum lebih kepada siapa yang namanya tertera pada tanda nomor kendaaran tersebut. Ini juga menjadi perubahan paradigma untuk penegakan hukum," terangnya.

Kedepan, Sigit mengakui Pemprov DKI akan mensinkronisasikan seluruh data pemilik kendaraan dengan data yang dimiliki oleh kepolisian. Singkronisasi tilang elektronik tersebut juga akan terintegrasi ke dalam data based Kementrian Dalam Negeri dengan aplikasi program Big Data. 

Big data tersebut akan berisi Electronic Registration dan Identification (ERI) yang memuat data penduduk, nomor SIM, nomor kendaraan, hingga data pajak kendaraan. Pengelolaan big data untuk tilang tersebut nantinya akan dilakukan Dishub bersama Ditlantas. 

Sponsored

Sigit memastikan proses kompilasi big data saat ini masih terus berlangsung. Salah satu contohnya dengan kewajiban menyertakan nomor telepon pribadi pemilik kendaraan dan alamat email. "Jadi sekarang setiap perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan Baru wajib menambahkan nomor telepon dan email," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid