sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen PAS: Penempatan Bharada Eliezer di Lapas Salemba sesuai rekomendasi

Penempatan Richard Eliezer dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari Jakarta Selatan.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 27 Feb 2023 13:24 WIB
Ditjen PAS: Penempatan Bharada Eliezer di Lapas Salemba sesuai rekomendasi

Eksekusi atas vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilakukan hari ini (27/2). Eliezer bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat untuk menjalani masa pidana penjara selama 1,5 tahun.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan penempatan Eliezer di Lapas Salemba didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, yakni rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika dalam keterangan resmi, Senin (27/2).

Selain itu, kata Rika, Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba atas pertimbangan keamanan hingga pemenuhan haknya sebagai narapidana. Sebelum dieksekusi, Eliezer ditahan di rutan Bareskrim Polri.

"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," tutur Rika.

Rika memastikan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan LPSK serta aparat penegak hukum terkait pelaksanaan eksekusi atas vonis 1,5 tahun yang akan dijalani Eliezer.

"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan Eliezer akan dieksekusi ke Lapas Salemba. Rencananya, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Sponsored

"Untuk pelaksanaan eksekusi, Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan hari ini, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief saat dikonfirmasi.

Diungkapkan Syarief, pelaksanaan eksekusi hukuman di lapas dilakukan untuk memenuhi hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujar Syarief.

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer dengan pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Eliezer terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Usai menerima vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim, Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasil persidangan menyatakan, Polri mempertahankan Eliezer menjadi anggota Korps Bhayangkara. Namun, Eliezer disanksi dengan mutasi dan demosi selama satu tahun di Yanma Polri.

Berita Lainnya
×
tekid