sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengerjaan MRT masih tersandung tiga masalah ini

PT MRT memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kendala-kendalanya pada enam lahan sekaligus.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 12 Des 2018 19:29 WIB
Pengerjaan MRT masih tersandung tiga masalah ini

Progres pengerjaan kereta Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sudah mencapai 97,5%. Namun ternyata, PT MRT sendiri masih harus menghadapi beberapa kendala yaitu, soal permasalahan lahan, permasalahan perizinan, dan permasalahan subsidi prasarana.

"Evaluasi terakhir sampai 30 November 2018 lalu, setidaknya MRT masih terkendala oleh tiga masalah penting tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Untuk permasalahan lahan, PT MRT memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kendala-kendalanya pada enam lahan sekaligus. Rata-rata masalah utamanya terkait konflik tarik ulur dengan pemilih lahan.

Keenam lahan yang dimaksud adalah, lahan di daerah Haji Nawi sisi Barat milik Dheeraj Mohan Naswani. Saat ini, pemilik lahan meminta Pemprov DKI untuk membongkar lahan pengerjaan MRT di areanya. Kedua, di area Haji Nawi sisi Timur milik Heriyanto, meski tidak protes soal pengerjaan proyek, namun terdapat luasan lahan yang terkena 'reinstatement' jalur pedestrian untuk diajukan proses pembayaran.

Ketiga, lahan di Blok A sisi Timur milik Jento Akang di mana pemilik menahan pelaksanaan pembangunan akses masuk karena adanya sengketa lahan dengan Pemprov DKI Jakarta yang masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

Keempat, lahan di area Blok A milik Christian Tjokro yang mana pemilik sedang dalam proses pengembalian uang ganti rugi dikarenakan permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta ditolak oleh MA. Kelima, lahan di area Blok A sisi Barat milik Zurman yang saat ini masih menunggu penyelesaian proses pembebasan lahan oleh Dinas Bina Marga. Lahan ini akan berdampak pada penyelesaian pekerjaan 'reinstatement' di sekitar akses masuk. Keenam, lahan di area Sisingamaharaja milik Ong Kim Lan Nio yang mana pemilik merasa terganggu dengan posisi akses masuk stasiun yang berada di depan rumah pemilik.

Selain itu, dari segi permasalahan perizinan, PT MRT disebut belum juga menyelesaikan terkait perizinan perkeretaapian.

"MRT Jakarta selaku badan usaha penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian wajib melengkapi perizinannya," imbau Sigit.

Sponsored

Adapun perizinan yang belum diurus oleh PT MRT adalah terkait dengan perizinan perkeretaapian di antaranya adalah pertama, peraturan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, kedua, Permenhub 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian, dan ketiga, Permenhub 66 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum.

Permasalahan lainnya yang masih belum rampung dibenahi oleh PT MRT adalah terkait permasalahan subsidi prasarana.

"Di level pusat, subsidi yang berlaku itu hanya terkait dengan subsidi sarana, sedangkan untuk subsidi prasarana sendiri PT MRT ini belum memiliki acuan Peraturan Perundangan di Level Pemerintah Pusat yang dapat diadopsi untuk penyelenggaraan MRT Jakarta," paparnya.

Menurut Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2018, subsidi sarana yang berlaku mengacu terhadap selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapiaan.

Di samping ketiga permasalahan tersebut, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari segi kesiapan operasi dan pemeliharaan secara keseluruhan, MRT Jakarta baru mencapai 79,33% di mana persiapan SDM nya sendiri baru memenuhi 72,39% dan persiapan institusi di angka 87,73%.
 

Berita Lainnya
×
tekid