sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengimpor sampah plastik mayoritas perusahaan anggota APKI

Beberapa perusahaan menerima sampah kertas terkontaminasi plastik dari Amerika, Inggris, Australia dan Kanada.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 26 Jun 2019 07:30 WIB
Pengimpor sampah plastik mayoritas perusahaan anggota APKI

Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) bersama beberapa lembaga yang tergabung dalam Asosiasi Zero Waste Indonesia (AZWI) menginvestigasi beberapa perusaahan yang diduga terlibat kasus penyelundupan impor sampah plastik ke Indonesia. Hasilnya, terdapat 12 perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran. 

Mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam Asosiasi Pulp Kertas Indonesia (APKI). Itu di antaranya PT Adiprima Suraprinta, PT Ekamas Fortuna, PT Dayasa Aria Prima, PT Suparma Tbk, PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), PT Megasurya Eratama, PT Mekabox International, PT Mount Dreams Indonesia, PT Surabaya Mekabox, Pindo Deli, PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang, dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk.

“Itu semua kami pantau dan informasikan bahwa yang mendatangkan sampah adalah perusahaan. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena masih banyak perushaan industri kertas daur ulang di Indonesia. Misalnya yang masuk APKI saja ada 62,” kata Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi di Jakarta.

Prigi menjelaskan, beberapa perusahaan itu menerima sampah kertas terkontaminasi plastik dari negara-negara seperti Amerika, Inggris, Australia, dan Kanada. Prigi meminta pemerintah segera menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut Prigi, jika hal ini tak ditangani serius banyak daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat akan semakin terkontaminasi dengan sampah. Apalagi di Jawa Timur seperti di Desa Bangun, Kecamatan Mojokerto dan Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Pemerintah, lanjut Prigi, hendaknya juga melakukan pemeriksaan ke daerah-daerah Jawa Barat. Prigi menegaskan, daerah-daerah seperti di Bekasi, Karawang, Serang, dan Banten patut menjadi perhatian.

“Kalau mau lihat itu di depan SMPN 4 Keragilan, Serang, Banten. Itu buangannya PT Indagia juga ada di sana,” ucap Prigi.

Lebih lanjut, Prigi menerangkan, dampak peneyelundupan impor sampah plastik sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Semua kontainer sampah yang menumpuk di daerah-daerah itu bisa berdampak pada penyakit-penyakit seperti kanker payudara, keguguran, kesulitan memiliki anak, dan sebagainya.

Sponsored

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ecoton, pada sampel kontainer sampah di beberapa titik yang ditemukan, mayoritas mengandung mikroplastik. Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat lantaran mikroplastik dapat menjadi toxic dan sangat ganas.

“Pada Februari awal ada pembuangan limban cair. Jadi 12 industri kita ambil limbah cairnya, 10 liter kita uji, kita melihat mockroplastik. Bahkan kalau kita gabung mencapai 3600 partikel per liter," kata Prigi.

"Mikroplastik itu kecil, ukurannya di bawa 0,5 mili. Ini mikroplastik berbahaya karena seperti kuda trojan. Dia bisa mengikat senyawa-senyawa yang lain apalagi jika masuk ke perairan semakin kejam."

Prigi mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada negara-negara yang mengirimkan sampah-sampahnya ke Indonesia. Namun, mirisnya negara-negara tersebut menyalahkan Indonesia sebagai negara yang dianggap kurang dalam konteks penagawasan peneglolaan sampah. 

“Kami sudah mnyurati dan rata rata mereka merespon dan menyalahkan negara kita, itu salah negaramu ko ga mau ngawasin. Tapi mereka mau meperbaiki juga ngomongnnya,” kata Prigi.

Berangkat dari kasus penyelundupan impor sampah plastik ini, Ecoton memberikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah. Menurut Prigi, pemerintah hendaknya dapat meninjau kembali kebijakan dan regulasi mengenai importasi sampah dan reja, khususnya plastik dan kertas.

“Juga harus membatasi cemaran pada sampah dan skrap pIastik/kertas yang diimpor sebesar 0,5%. Membatasi jenis plastik tertentu saja yang boleh diimpor dan hanya dalam bentuk pellet, atau hanya membutuhkan perlakuan/pengolahan minimal dan atau siap digunakan untuk produksi,” kata dia.

Selain itu, pemerintah juga harus tegas  melarang penggunaan bahan-bahan adiktif plastik dan melarang produsen importir memindahtangankan barang yang diimpor kepada siapa pun. Produsen importir juga harus bertanggungjawab membersihkan pencemaran plastik yang diakibatkan oleh pindah tangan, diperjualbelikan dan yang disumbangkan kepada pihak Iain atau masyarakat.

“Meninjau kembali izin perusahaan-perusahaan impor plastik dan reja kertas, apakah sesuai perizinan yang diberikan dan praktek mereka tidak mencemari lingkungan,” kata Prigi.

Berita Lainnya
×
tekid